Daerah
Yogyakarta, Puluhan Nelayan Menunggu Penerbitan Surat Ijin

JOGJAKARTA – Puluhan nelayan Pantai Sadeng Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan izin pengoprasian kapal berbobot tujuh gross ton.
Ketua Nelayan Pantai Sadeng Sarpan di Gunung Kidul, Senin siang tadi (11/04), mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengurusan surat pengoprasian kapal berbobot tujuh gross ton (GT) di Cilacap, Jawa Tengah.
“Pengurusan perijinan kelengkapan kapal hingga pengoprasian kapal dilakukan di Cilacap karena di DIY sendiri tidak ada Dinas Perhubungan Laut.
Kami mengurus ijin kapal berbobot tujuh GT itu harus ke Cilacap dahulu,” katanya. di katakan sekitar 60 kapal di Pelabuhan Sadeng masih menggunakan perijinan enam GT yang tentunya menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan bobot kapal yang dioprasikan.
“Kami sudah melakukan kepengurususan tapi sampai saat ini belum turun,” kata Sarpan.
Nelayan berharap, pemerintah pusat memberikan rekomendasi pada Provinsi DIY melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar para nelayan lebih mudah dalam mengurus dokumen-dokumen kapal karena hanya dinas kelautan saja yang bisa mengeluarkan dokumen kapal atau surat kapal berbobot dibawah 30 GT.
“Harapannya bisa segera di alihkan ke DIY , agar para nelayan tidak perlu jauh-jauh ke Cilacap,” kata Sarpan.
Juga diungkapkan beberapa bulan lalu sejumlah nelayan sudah melakukan pengurusan dokumen seperti gross akta, surat kelayakan, surat ukur dan pass besar.
Namun hingga saat ini, belum ada kepastian kapan dokumen-dokumen tersebut selesai. “Kalau bisa segera diturunkan, ( di terbitkan ) agar kami bisa melaut dengan mengantongi ijin,” pungkasnya (Arontoko )

You must be logged in to post a comment Login