Connect with us

Daerah

4 OPD Kepahiang Dilaporkan FPR Ke Kejagung

Published

on

PicsArt 12 09 08.34.42

BedahBerita.Co.Id, Front Pembela Rakyat (FPR) melaporkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Atas indikasi adanya tindak pidana korupsi di ketiga OPD tersebut. Rustam Ependi selaku Dewan Pengurus Harian FPR mengatakan, Laporan secara tertulis sudah mereka layang ke Kejagung hari ini (9/12).

“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung, ada empat OPD, yang berkas nya kami masukan yaitu  Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kabupaten Kepahiang,” ujar Rustam Ependi.

PicsArt 12 09 08.33.39

Sebelumnya, kata Rustam FPR sudah berkoordinasi dengan tiga Kementerian terkait, diantaranya, Kementerian Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian dan atas permintaan mereka lah laporan tertulis ini di layangkan.
“jadi dari koordinasi dengan kementrian tersebut, mereka meminta kami melaporkan indikasi yang ada, karena indikasi tindak pidana ini harus di hentikan, jangan sampai segala bentuk bantuan baik itu berupa barang atau uang, atau anggaran anggaran yang di peruntukan untuk masyarakat menjadi hilang dan dimanfaatkan oknum, selain itu juga ada kelompok kelompok masyarakat yang dilaporkan menerima bantuan ternyata banyak yang fiktif,” ujar Rustam.

PicsArt 12 09 08.35.36

Khusus Untuk di RSUD Kepahiang, terkait BPJS, Limbah Medis dan Proyek pembangunan.
“kita merasa terpanggil ketika masyarakat miskin berobat banyak obatnya tidak ada, setiap ruangan seolah olah mati suri, ini disebabkan BPJS yang bermasalah, untuk limbah medis itu sendiri sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” lanjut Rustam Ependi.

Sebelumnya FPR juga sudah memasukan laporan Ke Kejagung dan KPK yaitu meminta KPK Mengawasi Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Kantor Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang APBD TA. 2015. Yang Ditangani Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang. Meminta KPK Mengusut Dugaan Permintaan Fee Oleh Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Untuk Menyetujui Dan Membuat Perda Peminjaman Dana Ke PT. SMI, Serta Dana Ketok Palu Pada Setiap Anggaran Baru APBD Dan APBDP. Serta DANA DID Rp. 9,9 Milyar Dan Saat Pembahasan Di DPR Kabupaten Kepahiang Dana Tersebut Hanya Rp. 3.3 Milyar serta adanya indikasi OTT senyap yang di lakukan oleh Oknum Aparat. (bcp)