Connect with us

Daerah

7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Setujui 2 Raperda

Published

on

Foto Kata Akhir Fraksi scaled

CIMG0235Bengkulu Utara,(GC) – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (2/7/2018) mengadakan sidang paripurna penyampaian pandangan kata Akhir Fraksi-Fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah yang di usulkan oleh Pemerintah daerah setempat beberapa bulan yang lalu.

Adapun 3 raperda yang dibahas oleh fraksi DPRD Bengkulu Utara kali  ini yakni, raperda tentang Limbah Domestik ( LD ), raperda Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan raperda Maghrib mengaji.

Dari 3 raperda tersebut, tampaknya raperda tentang limbah domestik dan raperda BPD disetujui oleh 7 fraksi. Semetara untuk raperda mahrib mengaji, pihak dewan untuk sementara menolak atas usulan raperda tersebut, dengan alasan kurang matangnya persiapan, sehingga nantinya raperda maghrib mengaji tidak akan berjalan dengan optimal.CIMG0236Seperti yang disampaikan oleh juru bicara dari Fraksi Golkar, Eva Liyani, S.IP menjelaskan, bahwa Fraksinya sangat menyetujui usulan 2 raperda yang telah disampaikan oleh pihak pemerintah daerah Bengkulu Utara beberapa bulan yang lalu tersebut.

“Kami dari Fraksi Golkar Berharap kepada Bupati agar setelah Raperda Limbah Domestik dan Raperda BPD ini nantinya ditetapkan dan disyahkan hendaknya segera ditindaklanjuti oleh peraturan Bupati atas turunan dari Raperda yang telah disetujui ini,” terang Eva.

Selain itu juru bicara Fraksi Golkar, Eva Liyani Juga Menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak pemda Bengkulu Utara yang telah menyampaikan tentang raperda BPD tersebut. Menurutnya, dengan adanya perda BPD ini, maka kedepanya para BPD juga dapat benar-benar menjalani pungsi dan tugasnya di dalam kepemerintahan di tingkat desa. Bahkan juga dapat mengurangi sering terjadinya mis komunikasi antara BPD dan kepala desa.

“Mengingat keterbatasan SDM para BPD saat ini, maka kami dari fraksi golkar juga berharap, setelah raperda BPD ini ditetapkan, sebaiknya kepada Bupati juga kedepannya menganggarkan anggaran untuk para BPD melakukan  diklat atau pelatihan-pelatihan yang menyangkut materi –materi yang termuat dalam perda itu sendiri,” jelas Eva.

Dari Pantauan media ini, sidang paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua II Parmin,S.IP, dan dihadiri oleh wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, perwakilan Kejari Arga Makmur, kepala Pengadilan Negeri, Kodim 0423 Bengkulu Utara serta seluruh para OPD dijajaran Pemkab Bengkulu Utara, terlihat berjalan dengan baik dan lancar. (Ben/Adv)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply