Daerah
Oku Timur : “Habis Terang Terbitlah Gelap”

OKU Timur,18/8/15. Masyarakat Kecamatan Belitang dan sekitarnya di Kabupaten OKU TIMUR telah puluhan tahun hak-haknya sebagai konsumen PLN terampas.
Fakta dilapangan memang demikian, listrik di Kabupaten OKU Timur sejak masuknya aliran listrik puluhan tahun lalu sampai dengan saat ini Agustus 2015 masih sering byarpet (padam) dengan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PLN setempat dan mirisnya padamnya listrik ini hampir setiap hari terjadi.

Bendungan Perjaya Oku Timur Sumatera Selatan : Photo – net
Konsumen PLN di beberapa Kecamataan di Kabupaten OKU timur ini memang sudah puluhan tahun mengeluhkan sering padamnya listrik tanpa adanya kejelasan dan penangan yang nyata sampai dengan sekarang,
Dikatakan Directur Eksekutif KAPAS INSTITUTE, Abu Yazid di kediamannya dibilangan Cikeas Bogor, “sering padamnya listrik di OKU Timur ini sangat merugikan warga sebagai konsumen, yang sangat aneh hingga saat ini tak juga kunjung ada perbaikan dan malah semakin menjadi-jadi listrik sering padam”.
Abu Yazid Putra Kelahiran OKU Timur yang saat ini berdomisisli di Bogor, mengatakan “Gerakan boikot bayar rekening listrik oleh masyarakat merupakan pendidikan penting buat konsumen supaya dapat membebaskan diri dari korban arogansi pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang masih SERING melakukan pemadaman listrik.Kinerja PLN patut kita pertanyakan tentang persoalan padamnya Listrik di Kabupaten OKU Timur, masyarakat di Kabupaten ini seolah mendapat perlakuan diskriminasi oleh pihak PLN. Kalau tidak ada perubahan, sewajarnya masyarakat mengadukan masalah ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Ombudsman RI”, tegasnya.
Memperkaraakan PLN bagi konsumen juga adalah hak, menurut Abu Yazid, “Konsumen listrik memiliki hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 4 UUPK dan Pasal 26 UU 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan 2) PLN sebagai BUMN termasuk dalam pelaku usaha yang juga tunduk dengan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUPK 3) Hubungan hukum yang terjadi antara Konsumen listrik dan PLN tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan. 4) Ketentuan-ketentuan tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana pokok dan atau pidana tambahan dalam UUPK juga berlaku bagi PLN sebagai pelaku usaha”, ujarnya mengakhiri percakapan.

You must be logged in to post a comment Login