Connect with us

Daerah

Kasus Pungli Sekolah : SMP 1 Cibinong Cuma Pengguna

Published

on

Kasus Pungli Sekolah Ketua Umum Pajajaran Muda

Kendati larangan pungli (pungutan liar) telah digaungkan dengan keras. Namun, masih ada saja oknum dari kalangan dunia pendidikan ‘membandel’.

Setidaknya hal itu diduga dilakukan oleh oknum pihak SMP Negeri I Cibinong Kabupaten Bogor – Jawa Barat Indonesia, dalam rangkaian menyambut tahun ajaran baru 2015 – 2016. Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Umum LSM Pajajaran Muda, Jeffry Lengkong, bahwa ia mensinyalir pihak sekolah melakukan pungutan liar pada wali murid.

Menurut aktifis yang mengaku memang aktif memantau system dunia pendidikan di wilayah kerjanya di Bogor – Jawa Barat ini, dugaan pungli tersebut terkuak  dari beberapa informasi yang masuk ke sekretariat LSM Pajajaran Muda, dimana wali murid mengeluhkan tentang banyaknya dana iuran yang diminta tarik sekolah tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, Jeffry mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Kamis, 03/09/2015 dan diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Didi dan Humas, Bapak Muda Sirait, dimana membenarkan adanya pungutan tersebut.

Dari hasil pertemuan, lanjut Jeffry, pihak sekolah memang menarik iuran ke wali murid, yakni, Rp. 1.200.000,- untuk setiap siswa baru dan Rp. 100.000,- / bulan berlaku untuk seluruh murid sekolah se SMP Negeri I Cibinong, kecuali siswa miskin dan tidak mampu.

Dalam hal ini, pihak sekolah berdalih, mereka tidak melakukan pungutan ini, melainkan dilakukan oleh pihak Komite sekolah. Pihak sekolah, kapasitasnya hanya sebagai pengguna.

Dana tersebut, direncanakan untuk biaya penunjang proses belajar-mengajar. Seperti, rehabilitasi AC, bangku, alat praga, pembayaran listrik, dan lain-lain.

Menanggapi kondisi ini, ketika diminta tanggapannya, Jeffry Lengkong berpendapat, pihaknya sangat mendukung jika pihak sekolah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar di sekolah, namun tetap harus mengacu peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Kita mendukung upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, tidak dapat mentolerir jika ada indikasi penyalah gunaan wewenang, apalagi telah menjurus tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotiseme),” tegasnya.

Jeffry   menduga, pungutan tersebut rentan penyimpangan. Apalagi, beberapa item yang dianggarkan dari dana pungutan itu, kemungkinan telah dianggarkan juga melalui dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebenarnya, lanjut Jeffry, kasus tersebut kerap terjadi di sekolah. Modus yang digunakan sekolah bervariasi mulai dari penarikan uang seragam, uang gedung, bangku, penambahan ruang atau pembangunan lab, uang pendaftaran ulang, iuran komite sekolah hingga biaya pemeriksaan tes seperti kecerdasan atau kesehatan.

“Sekolah, terutama tingkat dasar dan menengah, juga tidak boleh menarik apapun terutama saat alasannya investasi dan biaya operasional sekolah,” kata dia.

Apalagi jika mengacu pada Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 Kemendikbud, dana dari pemerintah pusat bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum dan renovasi gedung.

Pemerintah daerah atau dinas pendidikan daerah, lanjutnya, juga diwajibkan mengalokasikan dana untuk perbaikan fisik kegiatan pendidikan seperti gedung sekolah, penambahan ruang, ataupun penambahan laboratorium sekolah.

Disisi lain, setiap tahun, pemerintah juga telah menganggarkan dana melalui APBD dan APBN. Dari berbagai dana tersebut, potensi anggaran yang double dalam satu item pengeluaran dapat saja terjadi.

“Dan untuk itu, kedepan kami akan melakukan investigasi secara khusus,” ujar Jeffry Lengkong.

#RYAN

Garuda Citizen truly of Indonesia » politik, hukum, sosial, wisata, budaya, dan berbagai berita peristiwa menarik dan penting untuk dibaca.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply