Daerah
Pemda Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan 3 Perda

Kabupaten Pekalongan – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Tahun 2016, hari ini (11/4) digelar di Aula lantai 1 Setda Kab. Pekalongan. Acara yang diikuti oleh lebih kurang 304 peserta yang berasal dari Unsur aparatur pemerintahan desa dan kelurahan se – Kab. Pekalongan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan, Dra. Mukaromah Syakoer, MM.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, Bupati Pekalongan Drs. Amat Antono, M.Si mengungkapkan bahwa ketiga Perda yang akan disosialisasikan hari ini sangatlah penting.
Misalkan saja Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan tindak lanjut dari UU No. 43 tahun 2015 tentang Kearsipan, dimana menurut UU tersebut setiap Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan kegiatan kearsipan,
karena pengeloaan kearsipan bukan saja dilakukan untuk penyelamatan catatan sejarah/ daerah namun juga sebagai upaya menyelamatkan bahan bukti kinerja Pemda yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat.
“Perda No.6 tahun 2015 tersebut juga diharapkan dapat menjadi batasan formal, ruang lingkup pengelolaan arsip di Pemda, dan memberikan kejelasan ruang gerak, dan kewenangan serta menjadi landasan hukum bagi SDM pengelola kearsipan dalam melaksanakan tugasnya sehingga terwujud tertib arsip,” terangnya.
Sedangkan terkait Perda No.13 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekda menyatakan hal tersebut sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu yang berdasarkan atas akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat.
Karena perkembangan teknologi dan informasi di tengah masyarakat memungkinkan mereka untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“ Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan terciptanya Clean and Good Goverment, dimana kita dituntut untuk membentuk spirit demokrasi dan memberikan akses kepada publik akan informasi secara luas yang diharapkan mampu membantu memberi pilihan langkah yang jelas kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang strategis,” ungkapnya.
Sementara itu terkait Perda No.14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sekda menekankan pentingnya aparat untuk dapat mengelola dan memberikan pelayanan publik dengan baik.
“Karena pemerintahan baru dikatakan baik jika mampu memberikan pelayanan publik yang baik, untuk itu kita perlu terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik,” ujarnya .
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan, Endang Murdiningrum, SH. Mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan hari ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta kepatuhan aparatur pemerintahan desa dan kelurahan yang telah diundangkan, khususnya yang akan disosialisasikan pada hari ini.
Dijelaskan oleh Endang bahwa, sosialisasi akan diselenggarakan dalam 5 tahap, yakni dari tanggal 11 April 2016 atau hari ini berupa pembukaan sampai dengan 19 April 2016, dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu dari Kanperpus-Arsipda Kab. Pekalongan, Dishubkominfo Kab. Pekalongan, serta Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kab. Pekalongan. (***)

You must be logged in to post a comment Login