Daerah
Lagi, Kepolisian Temanggung Tangkap Pengedar Sabu Sabu

TEMANGGUNG – Berawal dari penangkapan terhadap pemakai narkoba jenis sabu bernama Suryanto (23) alias Ades di Pasar Sayur Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, polisi berhasil membekuk Listiono (41) alias Bogel warga Dusun Dotakan, Desa/Kecamatan Candiroto.
Selain itu, dua kurir narkoba juga ikut diamankan, masing-masing Ariyanta (37) alias Jeto warga Situk Coyudan, Kecamatan Parakan dan seorang wanita muda bernama Supartiyah (27) alias Tia warga Dotakan, Desa/Kecamatan Candiroto.
Tia dimanfaakan sebagai kurir untuk menghindari kecurigaan petugas.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heny Widiyanti mengatakan, Ades telah lama menjadi target polisi, lantaran diduga sudah lama berkecimpung dalam dunia narkoba.
Pada saat dikuntit di Pasar Sayur Muntung diduga Ades tengah membawa sabu sabu, saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada satu bungkus plastik klip berisi barang yang diduga sabu sabu.
“Ades warga Petirejo Ngadirejo mengaku membeli sabu dari Bogel.
Dari nyanyian Ades inilah akhirnya pihak petugas berhasil membekuk Bogel di rumahnya, dan dari pengembangan ternyata dalam transaksi itu melibatkan dua kurir yang satu adalah seorang wanita,” ujarnya Rabu (20/4).
Tersangka Tia kepada wartawan memang mengaku hanya sebagai perantara, namun dia sendiri juga pernah memakai sabu-sabu.
Selain menerima uang, terkadang dia juga membawa barang haram itu untuk diletakkan disatu tempat dan nanti diambil sendiri oleh pemesannya.
Sementara tersangka Ades selama ini hanya sebagai pemakai sabu. Pemuda berperawakan kurus ini mulai mengkonsumsi sabu sekitar tahun 2012.
Dari kasus ini polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,32 gram,
Satu ponsel merek Samsung, satu ponsel Nokia. Lalu satu buah alat hisab/bong, tiga plastik klip, empat korek api, dan satu bungkus sedotan plastik.
Para tersangka dijerat primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.(Arintoko)

You must be logged in to post a comment Login