Connect with us

Nasional

‘Jerit Tangis’ Dibalik Pabrik Semen Terbesar Dunia – Indocement (Bag.2)

Published

on

Pabrik Indocement Citeureup

Adalah Suhendar (74 Tahun),  siang sekitar pukul 12.30 WIB ditemui dikediamannya di Desa Lulut Kecamatan Klapa Nunggal Kabupaten Bogor – Jawa Barat, awalnya sangat tertutup dan terlihat enggan untuk bercerita. Khususnya, seputar kasus sengketa tanahnya dengan pihak Indocement.

Baca berita sebelumnya: ‘Jerit Tangis’ Dibalik Pabrik Semen Terbesar Dunia – Indocement (Bag.1)

suhendar tokoh masyarakat lulut

“Sebenarnya, saya sudah trauma. Nyaris hilang kepercayaan kepada siapa pun,” demikian ungkapnya memulai cerita.

Bagimana tidak, lanjut Suhendar. Setidaknya, sudah ada 5 kali lawyers yang awalnya memberi angin segar. Seolah, rasa keadilan bisa kami dapatkan. Namun kenyataan, satu persatu menghilang begitu saja tanpa ada kejelasan.

“Kami tidak dapat menuduh mereka sudah diamankan oleh pihak Indocement. Dan kami anggap wajar. Jika mereka tidak mampu melawan perusahaan raksasa itu. Soalnya, kami tidak mampu membayar mereka. Sedangkan lawan, adalah pemilik modal yang tidak terhitung jumlahnya,” papar Suhendar sedih.

Sejujurnya, menurut Suhendar. Pihaknya telah lelah berjuang. Sejak tahun 1987. Saat pertama PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. mulai berdiri dan melakukan pembebasan lahan.

Dari zaman presiden Soeharto, berganti Habibie, Megawati, hingga Presiden SBY.  Namun belum mendapatkan keadilan. Tanah mereka tetap dijajah PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

“Sekarang zaman presiden Jokowi. Ada secercah harapan. Semoga saja, di era revolusi mental ini, rasa keadilan itu bisa dirasakan,” ungkap Suhendar.

Perjuangan Panjang Melawan Indocement:

Dikatakan Suhendar, sengketa tanah dengan PT. Indocement Tunggal Prakarsa tersebut dimulai sejak tahun 1978. Tanah tersebut adalah milik Almarhum kakak kandungnya Idi Supriadi. Dimana kemudian dihibahkan kepada dirinya.

tanah suhendar sengketa indocement

Lokasi tanah sengketa

Tanah tersebut berada di Blok Kubang/Cipulus Pasir Kores yang tercatat di dalam buku C Desa Nomor 314, Persil 1198 seluas 20.000 M2 dan Persil 1377 seluas 20.000 M2. Jumlah total 40.000 M2, Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

“Saat ini, tanah itu berada didalam area kekuasaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Persis di sisi gudang dinamit (bahan peledak),” ujar Suhendar.

Awalnya, kata Suhendar, kakaknya Idi Supriadi-lah yang melakukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Bogor dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun pihaknya kalah. Karena dianggap tidak memiliki bukti lengkap status kepemilikan tanah.

kasus tanah indocement

Akan tetapi, beradasarkan bukti dan saksi yang telah ditemukan setelah keluarnya keputusan peninjauan kembali atas kasus sengketa tanah tersebut, melalui Putusan kasasi Mahkamah Agung RI, justru sebaliknya pihak Idi Supriadi (Suhendar) dapat membuktikan bahwa tanah tersebut belum pernah diperjual-belikan atau dilakukan pelepasan Hak Milik dengan siapapun. Kecuali proses hibah antara Idi Supriadi dengan Suhendar.

“Kami pernah dijanjikan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui musyawarah mufakat. Namun, hanya sebatas angina sorga. Bahkan, hingga kakak saya Idi Supriadi meninggal, tidak pernah ada realisasi,” ujar Suhendar.

Dikatakan Suhendar, pihaknya telah melakukan banyak hal untuk mencari keadilan. Hingga menyurati Ibu Tien Soeharto. Namun, suara kami seolah ditelan bumi. Tak ada yang benar-benar memperdulikan.

Ditahun 2011, setelah kakak kandungnya Idi Supriadi meninggal, menurut Suhendar, ia kembali menyurati PT. Indocement. Dengan dukungan bukti yang lebih lengkap dan menyatakan bahwa tanah tersebut syah milik mereka. Seperti diantaranya; bukti pembayaran pajak, surat keterangan Kepala Desa Lulut, Surat keterangan saksi-saksi pendukung, saksi-saksi batas tanah dll.

Namun, pihak PT. Indocement tetap tidak bergeming. Bahkan, menantang agar kembali menempuh proses hukum.

“Jujur, ada masalah besar jika harus kembali melalui proses hukum. Bukan masalah bukti, saksi dan pengakuan yang memperkuat. Tapi biayanya luar biasa besar bagi kami. Dan pihak Indocement tahu itu,” ungkap Suhendar.

Padahal, lanjutnya, dari hasil Verifikasi pejabat pemerintah terkait, sidak yang dilakukan komisi A DPRD Kabupaten Bogor, dan pernyataan lisan Kepala Desa lulut tentang kebenaran fakta-fakta bukti kepemilikan tanah dalam forum rapat dengan pendapat di DPRD, jelas membuktikan bahwa tanah tersebut syah milik kami.

“Sayangnya, dalam proses verifikasi yang dilakukan, walau hasilnya memperkuat fakta tanah tersebut benar milik kami, namun tidak memberi sebuah keputusan,” keluh Suhendar.

Malah, lanjut Suhendar, pihak DPRD memberi kami lawyer. Dan lagi-lagi kami hanya mendapat angin sorga. Tidak ada penyelesaian, kasus kembali mengendap tanpa ujung.

Sebenarnya, menurut Suhendar, pihak BPN Jawa Barat juga telah ikut menengahi. Dengan cara menyurati PT. Indocement agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Namun, tidak ditanggapi. Dan tidak ada keputusan yang diambil.

“Nasib kami benar-benar terombang-ambing dimakan waktu,” ujar Suhendar.

Blogger dan SEO Expert di Garuda Website. Sebuah perusahaan Web Developer di Jakarta Indonesia