Nasional
‘Jerit Tangis’ Dibalik Pabrik Semen Terbesar Dunia – Indocement (Bag.4)

Dalam persoalan sengketa tanah antara warga Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, ada sebuah pertanyaan menarik. Kenapa pabrik semen terbesar dunia itu tetap berdiri kokoh? Kendati diterpa badai perlawanan dari masyarakat yang seolah tanpa henti.
“Mereka punya uang! Dan kebanyakan dari orang-orang masih tergiur dengan itu,” demikian ungkap Suhendar kepada Garuda Citizen dalam sebuah perbincangan panjang di kediamannya.
Tudingan tersebut bukan tanpa alasan atau kemarahan membabi buta. Menurut Suhendar, ia menilai begitu karena belajar dari pengalaman. Perjuangan panjang yang seolah tidak berujung selama ini memberi dia gambaran bahwa hukum cenderung berpihak pada orang-orang yang memiliki uang.
“Dalam melawan warga, Indocement berlindung dibalik penguasa yang tidak berpihak pada rakyat,” ujar Suhendar ketus.
Buktinya, lanjut Suhendar, salah satu contoh kecil dalam sengketa areal tanah seluas 4 hektar milik kakak kandungnya Alm. Idi Supriadi dengan Indocement. Kasus tersebut terjadi juga ada peran besar penguasa. Dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, tanah Alm. Idi Supriadi sebelum meninggal telah dihibahkan kepada Suhendar.
Indocement jelas berada diatas langit. Perusahaan tersebut secara hukum sah berkuasa diatas tanah milik Alm. Idi Supriadi (Suhendar). Karena mengantongi sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh BPN.
Yang menjadi persoalan adalah keabsahan sertifikat tersebut. Baik dilihat dari cara proses pembuatannya, maupun bukti-bukti. Dimana menurut Suhendar, dia sebagai pemilik syah tanah tersebut masih memegang SPT (Standard Penetration Test/Uji Penetrasi Standar) dan Girik Tanah. Dimana sejatinya, sebagai landasan dasar pembuatan sertifikat.
Ditegaskan Suhendar, ia adalah salah satu orang yang menjadi saksi hidup berbagai kejanggalan dalam proses pembebasan tanah di desa-nya puluhan tahun silam. Sebut saja salah satu contoh, dalam pembuatan sertifikat tanah.
Kendati ditengah berbagai konflik, pembuatan sertifikat dilakukan cukup singkat. Pembebasan tanah dimulai tahun 1974 dan sertifikat sudah jadi ditahun 1975.
“Ada banyak mekanisme pembuatan sertifikat yang diduga keras tidak sesuai prosedur,” ujar Suhendar.
Trauma Dengan Hukum
Dikatakan Suhendar, sejak dikalahkan dalam persidangan dia telah beberapa kali menyurati pihak Indocement dengan kelengkapan bukti-bukti baru tanah. Dimana dengan harapan ada itikad baik dari perusahan untuk menyelesaikan masalah tanah secara musyawarah. Namun mereka tetap menantang untuk ditempuh melalui proses hukum.
“Kami rakyat kecil. Miskin dan tidak paham dengan permainan hukum. Sidang butuh modal besar,” ujarnya.
Suhendar berkata, pihaknya trauma dengan proses hukum. Mereka telah banyak habis biaya dan waktu. Namun selama ini, pesidangan kesannya cenderung melemahkan pihaknya.
Katanya lagi, usianya saat ini sudah 74 tahun. Sudah cukup tua. Sengketa tersebut dihibahkan oleh kakak kandungnya Alm. Idi Supriadi. Dan jika pun sepanjang usianya tetap tidak mendapatkan keadilan. Maka setumpuk berkas-berkas, rekaman-rekaman, bukti, dokumentasi, catatan sejarah, akan menjadi warisan kelam untuk generasi kedepan. Agar dituntaskan.
Kedepan, lelaki yang kondisi fisiknya semakin menurun akibat digerogoti penyakit sesak napas (asma) ini mengungkapkan, akan memasang patok-patok pembatas di atas tanah miliknya. Kendati tanah tersebut berada didalam areal sangat berbahaya. Yakni berada disisi belakang gudang bahan peledak milik Indocement.
“Saya ingin dunia tahu. Bahwa ada jerit tangis kami dibalik pabrik semen terbesar dunia yang hebat itu,” ujar Suhendar.

You must be logged in to post a comment Login