Connect with us

Investigasi

Kasus Sengketa Tanah Indocement Memasuki Babak baru

Published

on

kasus sengketa tanah indocement memasuki babak baru-min

Kasus sengketa tanah Indocement dengan warga, nampaknya masuk babak baru. Konflik yang telah terbenam dalam lumpur keputusasaan tersebut akan diangkat kepermukaan oleh LSM Pajajaran Muda.

Baca berita sebelumnya:
‘Jerit Tangis’ Dibalik Pabrik Semen Terbesar Dunia – Indocement » 1,2,3,4

Sebagaimana dikatakan Jeffry Lengkong, selaku ketua umum LSM, pihaknya saat ini sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Bahwa, Suhendar  selaku penerima hibah dari kakaknya Idi Supriadi memang memiliki hak atas tanah yang dikuasai PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

“Kita tahu, masalah ini sangat rumit. Bahkan sudah terpendam hingga puluhan tahun. Tapi dari bukti-bukti tertulis memang terdapat banyak kejanggalan,” ujar Jeffry.

Kejanggalan dimaksud, lanjut Jeffry, dalam proses ganti rugi diduga kuat ada semacam skenario yang dimainkan oleh orang kuat. Sehingga, kendati secara administrasi pihak Indocement terkesan memiliki kuasa atas tanah dengan adanya sertifikat yang diterbitkan BPN, namun ada beberapa prosuder yang tidak diindahkan.

Sebagai salah satu bukti kuat, surat Girik dan bukti pembayaran PBB masih ditangan warga. Namun BPN telah berani menerbitkan sertifikat.

“Masa, sertifikat bisa terbit ditengah konflik ganti rugi yang belum selesai,” tandas Jeffry.

Memang, menurut Jeffry dari beberapa pengakuan yang telah didapat, Indocement mempunyai alibi bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran atas tanah. Tapi persoalannya, mereka membayar ke siapa dan untuk tanahnya yang mana.

Pihak Indocement juga dalam hal ini berlindung dibalik hukum. Dimana telah merasa menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor – Jawa Barat tahun 1994. Dimana dalam persidangan tersebut pihak Idi Supriadi/Suhendar dinyatakan kalah karena tidak bisa memberikan bukti Surat Girik dan Bukti Pembayaran PBB.

kasus tanah indocement

“Persoalannya, Surat Girik dan Bukti Pembayaran PBB waktu itu berada pemerintahan tingkat desa. Dalam rangka untuk proses ganti rugi tersebut,” kata Jeffry.

Lalu persoalannya, ketika Surat Girik dan bukti pembayaran PBB sudah ada, proses hukum tidak berlanjut. Permohonan Peninjauan Kembali tahun 1995 tidak ada jawaban atau keputusan hukum dari Mahkamah Agung. Kasus tersebut menguap.

Jeffry mengatakan, dia tidak menuduh bahwa proses hukum waktu itu bobrok. Tapi segala sesuatu bisa saja terjadi.

Disisi lain, dia menilai kemampuan pihak Idi Supriadi/Suhendar untuk melawan Indocement secara hukum memang serba terbatas. Khususnya, soal pendanaan.

“Kita berharap di era revolusi mental segala sesuatunya bisa lebih jelas dan terbuka. Hukum harus berpihak kepada yang benar,” pungkas Jeffry.

Blogger dan SEO Expert di Garuda Website. Sebuah perusahaan Web Developer di Jakarta Indonesia