Daerah
Turino Melaporkan ULP BU Ke Aparat Penegak Hukum Dan Bupati

Bengkulu Utara – Pelaksanaan Lelang Proyek Di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 mengalami masalah pelik. Dalam proses pelaksanaannya diduga keras cacat hukum dan berbau KKN. Saat ini resmi telah di laporkan Turino selaku kontraktor, Ke Bupati Dan Aparat Penegak Hukum.
Baca berita sebelumnya:
– Kemelut di ULP Bengkulu Utara, Inspektorat Membenarkan Laporan Turino
– Aneh, ULP Bengkulu Utara Bisa Membuat Kontrak Dan Membagikan Gunning

Turino (kanan)
Sebagimana disampaikan Turino, di kediamannya, tepat pada tanggal 28 Mei 2016 ia mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan dilakukan ULP Bengkulu Utara ke aparat penegak hukum. Mulai dari Kejaksaaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Arga Makmur, POLDA Bengkulu, POLRES Arga Makmur hingga ke Bupati kabuapten Bengkulu Utara.
Dalam surat laporan Turino, dengan Nomor 30/AP-BU/V/2016, menerangkan bahwa pengumuman pelelangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh ULP Bengkulu Utara, Tertanggal 2 Mei 2016 pada paket pekerjaan pengadaan jalan D.5 – D7 ( KORAL.2 KM ) dengan pagu penawaran sebesar 700 juta Rupiah tahun anggaran 2016 hanya 2 peserta lelang yang masuk kualifikasi. Yaitu CV. VIKTOR JANG JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp.622.941.000 atau 11% dan CV. ARIONTA PERDANA dengan nilai penawaran sebesar Rp.661.258.000 atau 7%. Dalam pelaksanaan pelelangan tersebut pihak ULP/pokja 5 melakukan kecurangan. Sehingga merugikan pihak CV. ARIONTA PERDANA.
Selain itu, di dalam surat laporan tersebut, menerangkan, ada perusahaan yang penawarannya pada tahun 2015 malah di menangkan di tahun 2016. Dimana perusahaan tersebut meng upload penawaran tanggal 7 Mei 2015.
Dalam surat laporan juga menerangkan bahwa ketua ULP telah melanggar aturan PERPRES RI Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahan ke 4 atas PERPRES Nomor 4 tahun 2015 pasal 17 ayat (1a) yang melaksanakan tugas rangkap jabatan.
“Saya berharap dengan pihak aparat penegak hukum agar dapat segera memproses laporan tersebut. Sehingga tahu laporan saya itu benar apa salah. Dan saya siap menerima jika pihak ULP ingin melapor balik kalau laporan tersebut terbukti tidak benar,” ujar Turino dengan wajah geram.
Ketika dikonfirmasi wartawan, kepada salah seorang anggota panitia pokja 5, Panzir, di ruang kerjanya mengatakan, laporan Turino tersebut tidak benar. Dan apa bila nantinya pihak ULP di panggil oleh aparat penegak hukum maka tidak menutup kemungkinan, pihak ULP akan melapor balik. Dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
“Jika kami nanti terpanggil oleh pihak aparat penegak hukum maka tidak menutup kemungkinan kami juga melapor balik saudara Turino. Karena ada salah satu berkas di dokumen penawarannya palsu,” terang Panzir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, I Gede Ngurah Sriada melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, mengatakan, pihaknya belum mengetahui laporan tersebut.
Dodi Junaidi mengarahkan wartawan media ini agar mempertanyakan dengan Kasi Intel, Mariono.
“Saya belum tahunsurat laporan tersebut. Mungkin masih di meja pak Kajari. Atau coba tanyakan dengan Kasi intel, pak mariono,” tutup Kasi Pidsus.(BEN)

You must be logged in to post a comment Login