Daerah
Proses Lelang Di ULP Bengkulu Utara Diduga Cacat Hukum dan sarat KKN, Ini Buktinya

Bengkulu Utara – Proses lelang baran/jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkulu Utara tahun 2016 di duga cacat hukum dan sarat unsur KKN. Karena, pada saat proses lelang banyak indikasi kecurangan.
Indikasi kecurangan yang dilakukan ULP tersebut, jelas merugikan perusahaaan yang ikut dalam proses lelang.
Baca berita sebelumnya :
– Aneh, ULP Bengkulu Utara Bisa Membuat Kontrak Dan Membagikan Gunning
– Kemelut di ULP Bengkulu Utara, Inspektorat Membenarkan Laporan Turino
– Turino Melaporkan ULP BU Ke Aparat Penegak Hukum Dan Bupati
– ULP Bengkulu Utara Kebal Hukum?
Seperti di sampaikan salah seorang kontraktor, Turino, saat itu di dampingi Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Bengkulu Utara, Kasrinuddin Karseno, (29/5/2016), ada beberapa perusahaan yang sudah di blacklis di tahun 2015, namun tetap menjadi pemenang.
Ironisnya, ada perusahaan yang penawarannya dilakukan pada tahun 2015 malah di menangkan di tahun 2016.
“Mustinya penwaran tahun 2015 sudah kadaluarsa. Karena dalam aturan, masa penawaran itu hanya 35 hari,” ungkap Turino.
Parahnya lagi, tahapan proses lelang tidak tidak sesuai dengan mekanisma lelang. Seperti sanggahan, belum di jawab ULP. Seharus ULP membuka sesuai dengan jadwal pada tanggal 26, kenyataannya dibuka sudah lewat jadwal yaitu tanggal 27 pukul 15.00 wib.
Selain dari itu, Turino, juga menambahkan, kepala ULP kabupaten Bengkulu Utara, Syaprial Oswari jelas-jelas melanggar aturan. Karena melaksanakan tugas Rangkap Jabatan alias Double Job. Selain sebagai Kepala ULP juga merangkap menjadi Pokja 3.
Padahal sudah di dalam aturan PERPRES RI Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahan ke 4 atas PERPRES Nomor 4 tahun 2015 pasal 17 ayat (1a) menjelaskan, Kepala ULP tidak di perbolehkan merangkap menjadi anggota kelompok kerja ULP/pejabat pengadaan.
“Persoalan tersebut, menjadi salah satu isi laporan ke pihak aparat penegak hukum. Saya tidak terima dicurangi,” ketus Turino.
Menyikap hal ini, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kasrinuddin Karseno, tak mau tinggal diam. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera menindak lanjuti keterangan Turino tersebut.
“Saya berharap agar pihak aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti keterangan Turino itu. Ini jelas berbau KKN,” tegas Kasrinudin Karseno.
Ketua ULP Kabupaten Bengkulu Utara, Syaprial Oswari, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Menurut keterangan salah seorang Stafnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Tadi ada,tapi sekarang ini Pak oswari lagi keluar bang,” demikian Singkat Stafnya.(Ben)

You must be logged in to post a comment Login