Daerah
Kasus ULP Bengkulu Utara Makin Heboh, Setelah Turino Sekarang Imron Ikut Melapor

Belum lagi selesai permasalahan di tubuh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkulu Utara yang di laporkan oleh Turino, sekarang muncul masalah baru. Menyusul laporan rekannya, Imron Rosadi selaku direktur CV. Multi Karya Mandiri juga membuat laporan dugaan persekongkolan dan kecurangan dalam proses lelang.
Laporan yang ditujukan ke POLDA Bengkulu itu, dilakukan oleh Imron tepat tanggal 14 Juni 2016. Dimana intinya meminta agar aparat mengusut kecurangan dalam proses lelang yang di lakukan oleh panitia Kelompok Kerja (POKJA) 3. Di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkulu Utara.
Berdasarkan surat laporan Direktur CV.Multi Karya Mandiri, Imron Rosadi yang di perlihatkan oleh Turino kepada wartawan (21/6/2016) di kediamannya ada beberapa item yang menerangkan dugaan kecurang yang di lakukan oleh panitia POKJA 3 yakni :
1. Penawaran CV ARGA INDAH mendekati HPS yang tidak di perbolehkan dalam dokumen lelang.
2. Sebagai penawar terendah seharusnya di verifikasi dan di evaluasi terlebih dahulu yang sesuai dengan petunjuk lelang,namun pada kenyataannya pihak CV.MULTI KARYA MANDIRI, tidak menerima undangan pembuktian kualifikasi sehingga di gugurkan pada data kualifikasi yang menyatakan tidak ada exavator,sedangkan di dalam berkas perusahaan sudah ada data tersebut,yang mana tertera di surat penawaran yang sudah di notariskan.
3. Adanya indikasi persengkongkolan pihak panitia lelang dengan pihak perusahaan pemenang karena dalam mengatur harga penawaran dan kekurangan yang sama berkas RK3K untuk CV pendamping bahkan dapat di lihat semua CV pendamping yaitu CV.TIGA PUTRA,CV.ARGA INDAH dan CV.NADA OWNER yang penawarannya mendekati HPS.
4. Dari harga penawaran ke tiga perusahaan pendamping di pastikan terdapat kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain metode kerja,bahan ,alat,analisa atau dukungan peralatan.
5. Penawaran, CV.TIGA PUTRA,CV.ARGA INDAH dan CV.NADA OWNER di pastikan dikirimdari satu sumber atau satu Ip Address. Dari 5 item tersebut maka direktur CV.MULTI KARYA MANDIRI, Imron Rosadi, menolak hasil lelang bahkan melaporkan pihak aparat penegak hukum POLDA Bengkulu.
“Ini ada surat pengaduan, coba kamu lihat dan kamu baca kemudian tolong pihak media beritakan. Sudah itu minta penjelasan sedikit dengan Imron Rosyadi alias OON atau kek Baap,” ujar Turino.
Imron Rosadi, sejauh ini belum dapat di temui. Menurut informasi masih banyak kegiatan di luar. Namun, menurut donatur di perusahaan CV.MULTI KARYA MANDIRI, Herlianto Alias Baap, membenarkan atas laporan tersebut.
“Memang benar pihak kami telah melaporkan ke POLDA Bengkulu. Dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil dari laporan itu, untuk lebih jelas nanti tanyakan lagi dengan direkturnya,” tutup Baap.(BEN)

You must be logged in to post a comment Login