Connect with us

Nasional

Ada konflik di proyek tempat pembuangan sampah terbesar Asia (TPPAS Lulut – Nambo)

Published

on

lokasi proyek tppas lulut nambo

Menjadi tempat pembuangan sampah saja, pada dasarnya sudah tidak mengenakkan warga desa Lulut – Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan sekitarnya. Sudah terbayang bagaimana efeknya dikemudian hari. Bau busuk sudah pasti menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Tapi bukan hanya itu, dalam proses pembangunannya juga sudah diselimuti berbagai persoalan cukup pelik. Khususnya, soal ganti rugi tanam tumbuh dan tanah milik warga yang masuk dalam program pembebasan proyek tersebut. Belum diselesaikan secara tuntas. Bagaimana kasusnya? Berikut penelusuran wartawan GC dilapangan.

Sekilas tentang TPPAS Lulut – Nambo

Ada konflik di proyek tempat pembuangan sampah terbesar Asia (TPPAS Lulut – Nambo)

TPPAS Lulut – Nambo (LUNA) merupakan tempat pemrosesan akhir sampah regional milik pemerintah Jawa Barat.  Terletak di Desa Nambo dan Desa Lulut Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor. TPPAS tersebut mempunyai luas lahan sekitar 55 hektare. Dengan 40 hektare diklaim milik Perhutani regional Jawa Barat-Banten, sisanya milik Kabupaten Bogor.

TPPAS LUNA ini akan menjadi percontohan pengelolaan sampah di Indonesia, karena sampah akan diolah menjadi kompos untuk pupuk dan menjadi energi untuk bahan bakar pembuatan semen. Bahkan, TPPAS ini digadang-gadang akan menjadi tempat pengolahan sampah terbesar di Asia Tenggara.

Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher membuka peluang bagi pemerintah DKI Jakarta untuk membuang sampah di Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo (Luna) di Kabupaten Bogor.

Alternatif tempat pembuangan sampah bagi warga DKI Jakarta itu dilontarkan Aher, saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang dilanda masalah sampah, menyusul kebijakan Pemerintah Kota Bekasi membatasi pembuangan sampah dari Jakarta ke Bantargebang, Bekasi.

TPPAS LUNA direncanakan untuk mengolah sedikitnya 1.500 ton sampah sehari dengan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT) yang menghasilkan Refused Derived Fuel (RDF). Perkiraan nilai proyek pembangunan TPPAS Lulut Nambo itu menembus 600 miliar rupiah.

Kendati sempat mangkrak, sejak dimulai tahun 2006 ini, pemerintah setempat berharap TPPAS Lulut – Nambo sudah dapat beroperasi pada 2017 nanti.

Saat ini, Pembangunan TPPAS Nambo tengah dikebut oleh pemerintah Jawa Barat. Setidaknya sejak 2015 – 2016 beberapa kendaraan berat seperti beckhoe dan dump truck menggerus serta meratakan lahan yang berbukit-bukit itu. Dan beberapa pekerja melakukan berbagai pekerjaan pendukung, seperti jalan, pagar dan lainnya.

Gunung Leutik dan Gunung Kutanasa, salah satu perbukitan yang menjadi objek pemerataan bagi TPPAS tersebut. Gunung atau bukit leutik ini diratakan untuk menjadi jalan utama menuju landfill Nambo. Sementara, Gunung atau Bukit Kutanasa menjadi objek yang diratakan untuk landfill sampah.

Sebuah rencana dan program pembangunan yang hebat!

Kondisi dilapangan, (19/08/2016) pengerjaak proyek masih terus berjalan. Namun pada beberapa bagian sudah mengalami kerusahakan kembali. Seperti pagar keliling pada beberapa titik rusak parah.

Masalah Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Tanah di TPPAS Lulut – Nambo

Pemerintah boleh saja mengklaim bahwa luas wilayah TPPAS Lulut – Nambo tersebut sekitar 55 hektare. Dengan 40 hektare milik Perhutani regional Jawa Barat-Banten, sisanya milik Kabupaten Bogor. Namun kenyataan dilapangan tidak begitu.

Sebagaimana dikatakan Hanih (41) warga desa Lulut dimana tanahnya yang menjadi salah satu korban pembangunan proyek TPPAS Lulut – Nambo. Belum ada semacam ganti rugi sama sekali. Padahal, tanah keluarganya adalah syah hak milik mereka. Dan bisa dibuktikan baik letter C, Girik, dan bukti pembayaran pajak.

Menurut Hanih, ia telah berjuang kesana kemari untuk mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dan tanah milik keluarga besarnya. Namun sejauh ini cuma diberi angin sorga. Sementara proyek terus berjalan. Diatas tanahnya sendiri, saat ini telah dibangun pagar keliling milik TPPAS Lulut – Nambo.

kasus tppas lulut nambo

Hanih (41) warga desa Lulut merasa diremehkan

“Kami merasa diremehkan. Mereka secara arogan membangun proyek tempat pembuangan sampah dilahan pertanian kami. Padahal itu merupakan tempat usaha yang menunjang kehidupan kami,” ungkap Hanih yang saat itu didampingi suaminya Ndang Kadut.

Menurut Ndang Kadut, sejarah tanah yang diklaim pemerintah milik Perhutani dan Kabupaten Bogor sebenarnya masih ada konflik.

Tanah tersebut memang pernah dibebaskan oleh Perhutani. Dimana dulu, tanah milik Perhutani digunakan oleh pabrik sement Cibinong saat ini berganti nama dengan semen Holcim. Lalu terjadi tukar guling dengan cara pihak perusahaan parbik semen tersebut melakukan pembebasan lahan di desa Lulut – Nambo yang saat ini akan dijadikan tempat pembuangan sampah.

Namun saat itu, tidak semua tanah telah dibebaskan. Masih ada beberapa tanah yang belum diganti rugi.

“Warga masih punya bukti-bukti kongkritnya. Salah satunya adalah tanah orang tua saya, atas nama Gholib,” ujar Ndang Kadut.

Menurut Ndang Kadut, sebenarnya pemerintah juga telah berjanji memberi ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat. Dalam hal ini secara administrasi masyarakat membentuk kelompok agar mempermudah proses ganti rugi. Terbagi dalam bentuk kelompok ganti rugi tanam tumbuh, ganti rugi tanah hak milik.

warga kasus tppas lulut nambo

Salah satu warga penggarap kebingungan harus pindah kemana karena lahan usahanya jadi tempat pembuangan sampah.

“Namun masalahnya, janji tersebut hanya sebatas janji yang diulur-ulur realisasinya. Sementara proyek terus berjalan,” tegas Ndang Kadut.

Menurut Ndang Kadut, warga sebenarnya sudah cukup geram dengan kondisi tersebut. Namun tetap berupaya penyelesaian dengan cara persuasive. Namun jika tidak juga selesai, maka akan ditempuh dengan cara demo dan menghentikan proyek tersebut.

ndang tppas lulut nambo

Ndang Kadut warga Lulut sedang menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah

Camat: Masyarakat seharusnya berterimakasih

Febriyanti Kasi Pemerintahan Kecamatan Klapanunggal

Febriyanti Kasi Pemerintahan Kecamatan Klapanunggal

Tuntutan masyarakat untuk mendapat ganti rugi tanam tumbuh dan tanah hak milik pada dasarnya tidak berasalan. Hal itu diungkapkan oleh Ade Yana Mulyana selaku Camat Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor – Jawa Barat, didampingi Kasi Pemerintahan Febriyanti, saat dihubungi Wartawan GC di ruang kerjanya (19/08/2016) lalu.

Menurut Camat, dengan masyarakat telah memanfaatkan tanah milik Perhutani selama ini, seharusnya sudah berterimakasih. Karena tidak dibebankan sewa atau semacam bagi hasil. Ganti rugi tanam tumbuh itu pada dasarnya hanya sebuah kebijaksanaan.

Namun, dalam upaya penyelesaian konflik tersebut sudah dibentuk tim verifikasi. Sehingga akan diketahui siapa yang berhak mendapat ganti rugi tersebut.

Ketika disinggung tentang adanya masyarakat yang rutin membayar pajak, menurut Camat, anggap saja itu semacam pembayaran sewa karena telah menggunakan tanah milik pemerintah.

“Anggap saja itu sewa karena telah menggunakan tanah,” ujar Camat mengakhiri.

Blogger dan SEO Expert di Garuda Website. Sebuah perusahaan Web Developer di Jakarta Indonesia