Connect with us

Daerah

Tidak Perlu Pusing Jika E-KTP Mu Sudah Habis Masa Berlakunya

Published

on

14732327 1689828281335386 8901513203136284426 n

BENGKULU UTARA,GC-Untuk Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai E-KTP sudah habis masa berlaku nya tidak perlu pusing dan khawatir, karena berdasarkan himbauan kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Bengkulu Utara,Dr. Haryadi, S.Pd., MM., M.Si,(28/10/2016)di ruang kerjanya mengatakan,bagi masyarakat yang mempunyai E-KTP maka biodatanya sudah terdaftar di pusat. Sehingga dengan demikian bagi masyarakat yang sudah habis tanggal berlakunya namun E-KTP tersebut tetap masih bisa di gunakan jika ada sesuatu keperluan.

“Hal ini saya katakana guna untuk menghemat anggaran biaya dan Saya siap bertanggung jawab, boleh komplain ke saya kalau ada yang menghambat, meski didalam kolom masa berlaku E-KTP nya terdapat tanggal kadaluwarsa,kecuali hilang,Dia harus segera menggantinya,” Tegas Haryadi

Lanjutnya, Bila tidak ada perubahan dari biodata atau data diri dalam e-KTP tersebut, Seperti  perubahan status dari belum menikah menjadi menikah atau sudah pindah alamat, maka KTP elektronik itu dapat berlaku seumur hidup sebab NIK (Nomor Induk Kependudukan) seseorang yang mempunyai E-KTP sudah terdaftar dalam database pada system kependudukan dengan cara nasional.

“Bagi yang e-KTP nya hilang itu cukup membawa surat keterangan dari pihak kepolisian,kemudian perlu saya sampaikan kepada masyarakat bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman karena deadline perekaman e-KTP ini akan kita lanjutkan sampai pertengahan tahun 2017,” Tutup Haryadi.(BEN)

Penulis adalah Wartawan Garuda Citizen untuk wilayah provinsi Bengkulu dan sekitarnya. Lahir di Peraduan Binjai 29/12/1985 tinggal di Jl. Saberang Baru Kelurahan Purwodadi Arga Makmur Bengkulu Utara

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply