Daerah
Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor Akan Tinjau IMB PT. Perpect Indonesia Jika Terbukti Melanggar Perda

Kendati telah mendapat protes dari warga, dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan CV. Perpect Indonesia di Desa Leuwinutug Kecamata Citeurup Kabupaten Bogor – Jawa Barat, nampaknya tetap berlanjut.
Memang, sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun belum membuahkan hasil maksimal. Bahkan pokok-pokok pelanggaran seperti Tinggi pagar batas pekarangan sepanjang pekarangan samping dan belakang untuk melebihi renggang maksimal 3 meter diatas permukaan tanah pekarangan.
Tidak hanya itu, ruang terbuka hijau milik CV. Perpect Indonesia berubah fungsi menjadi parkir dan bangunan (tutupan 98%).
“Kami heran, ada apa dengan Dinas terkait. Seolah tidak mampu mengatasi masalah tersebut,” ungkap Jeffry Lengkong Ketua LSM Pajajaran Muda yang diketahui memang aktif mengkritis persoalan tersebut.
Menyikapi hal ini, Ramhat Diana selaku Koordinator Pengawas Bogor Timur dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman mengaku akan memantau lebih lanjut dugaan pelanggaran Perda dimaksud.
Namun, karena masih baru menjabat sebagai Koordinator Pengawas, Rahmat mengaku belum mengetahui secara pasti. Sehingga perlu terlebih dahulu melakukan pengechekan lebih lanjut.
“Ya.. Saya pernah kesana. Sepintas memang ada beberapa dugaan pelanggaran. Seperti tinggi pagar dan tidak adanya ruang terbuka hijau,” ujar Ramat Diana.
Jika terbukti, Rahmat mengakui IMB CV. Perpect Indonesia dapat ditinjau ulang.
Baca juga berita sebelumnya: CV. Perpect Indonesia langgar Perda, Tapi Penertiban Masih Dilakukan Setengah Hati

You must be logged in to post a comment Login