Connect with us

Daerah

Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Terima Suap Dari Perpect Indonesia

Published

on

CV Perpect Indonesia langgar Perda, Tapi Penertiban Masih Dilakukan Setengah Hati

Penindakan CV. Perpect Indonesia dalam dugaan pelanggaran Perda terkesan dilakukan sentengah hati. Hal ini kemudian menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Bahkan ada yang menduga pihak aparat penegak aturan telah menerima suap dari yang bersangkutan.

Sebagaimana dikatakan Jeffry Lengkong Ketua Umum LSM Pajajaran Muda, konflik tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2003 hingga kini. Namun pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), seolah tidak berdaya menghadapi kekuatan perusahaan ‘bandel’ tersebut.

Baca berita sebelumnya : CV. Perpect Indonesia langgar Perda, Tapi Penertiban Masih Dilakukan Setengah Hati

Bukan tanpa alasan jika muncul dugan terima suap. Prediksi tersebut didasari oleh banyak faktor.  Apalagi jika Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman telah menegaskan melalui Surat bahwa Perpect Indonesia memang telah melanggar Perda.

Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten BogorYakni, berdasarkan pengechekan di lapangan oleh Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor pada Jum’at 10 April 2015 telah menegaskan bahwa Bangunan CV. Perpect Indonesia atas nama Usman tersebut melanggar beberapa aturan.

Utamanya konstruksi bangunan melanggar Perda No. 12 Tahun 2009 pasal 33, ayat (3); Tinggi pagar batas pekarangan sepanjang pekarangan samping dan belakang untuk renggang maksimal 3 meter diatas permukaan tanah pekarangan, eksisting batas bangunan garmen/produksi nempel dengan rumah warga/penduduk.

Pelanggaran lainnya, ruang terbuka hijau milik CV. Perpect Indonesia berubah fungsi menjadi parkir dan bangunan (tutupan 98%).

“Tidak mungkin Satpol PP tidak mampu memberi tindakan tegas pada setiap perusahaan yang melanggar Perda. Tapi, ketika ada oknum yang telah bermain mata ke pihak perusaaan, maka akan susah untuk memberi sanksi,” ungkap sumber dilapangan.

Menurut sumber, dalam penegakan aturan, pada dasarnya tidak ada wilayah abu-abu. Artinya, salah atau tidak salah. Jika bersalah, maka mestinya ada tindakan tegas. Jika ada semacam dispensasi, jelas hal ini akan memberi preseden buruk untuk masa akan datang.

Sementara itu, sumber dari Dinas Tata Bangunan Dan Pemukiman Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi (13/12/2016), mengaku bahwa secara prosuder pihak mereka telah menjalankan fungsi sebagaimana aturan. Yakni melakukan pengechekan lapangan. Dan hasil temuan pelanggaran telah diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak lanjuti.

“Soal bagaimana tindak lanjutnya sudah bukan kewenangan dari dinas,” ungkapnya.

Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Binariksa, Agus Rido diwakili staf Jokowi ketika dikonfirmasi membantah jika ada dispensasi khusus dalam menangani kasus pelanggaran Perda yang dilakukan Perpect Indonesia.

“Kami bersama LSM Pajajaran Muda selaku pelapor sebenarnya telah mengunjungi  lokasi. Orientasi utamanya adalah menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan warga,” ujar Jokowi.

Persoalan utama tersebut yakni soal talang air yang menggangu warga.  Dan hal tersebut telah diatasi. Pihak perusahaan telah memperbaikinya.

Jokowi berkilah jika ada suap dalam penindakan tersebut. Karena, menurut dia setelah mendatangi lokasi bersama LSM, pihaknya tidak pernah lagi kesana.

“Kita juga harus obyektif dalam melihat persoalan. Jika kita menegakkan aturan secara kaku, pasti ada dampak sosial,” ujar Jokowi.

Dikatakan Jokowi, pihaknya mempertimbangkan berapa banyak karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut. Ini juga merupakan pertimbangan yang pihaknya fikirkan.

Garuda Citizen truly of Indonesia » politik, hukum, sosial, wisata, budaya, dan berbagai berita peristiwa menarik dan penting untuk dibaca.