Daerah
7 ASN Bengkulu Utara Resmi Diberhentikan Mian

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) telah resmi diberhentikan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir Mian. Pemberhentian 7 ASN tersebut menurut Mian, karena terlibat kasus korupsi.
Resminya 7 orang ASN di kabupaten Bengkulu Utara itu diberhentikan atas dasar Bupati melalui Kepala BKPSDM telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sesuai rekomendasi dari BKN.
“Sesuai nama-nama yang tertera direkomendasi dari BKN, Kita sudah mengeluarkan SK Pemberhentiannya,” terang Asisten III, Ramadanus, Senin (31/12/2018)
Lanjut Asisten III, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini hanya menjalankan aturan sesuai kesepakatan tiga Menteri. Ketujuh ASN yang diberhentikan ini TMT terhitung sejak 28 Desember 2018 lalu.
“karena perintah undang-undang,dan jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah dalam hal ini, Sekda, Bupati dan Kepala BKD akan kena sanksi,” jelas Ramadanus.
Ini Daftar 7 orang ASN yang diberhentikan oleh Bupati Mian :
1. Suyoto
2. Tarzon Juri
3. Nazarudin
4. Bastari
5. Syaptiansyah
6. Kaisar Robinson
7. Sri Susilawati
Mengapa 7 Orang ASN, Sedangkan Yang Lain Tidak ?.
Sementara, jika diteliti lagi atas hal ini, tentu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi 7 ASN yang telah diberhentikan tersebut, kepada pihak pemerintah setempat.
Sebab, selain dari 7 ASN yang telah diberhentikan ini, masih banyak lagi ASN di kabupaten Bengkulu Utara yang telah menjalankan hukuman atas kasus korupsi, tetapi belum dilakukan pemberhentian oleh Bupati Mian.
Bahkan, ada ASN yang sudah menjalankan hukuman kasus korupsi lebih dari 1 atau 2 tahun, namun hingga kini belum dilakukan pemberhentiannya oleh pihak pemerintah Bengkulu Utara dan masih menikmati gaji dari uang negara.
Adapun Selain dari 7 ASN yang telah tersandung dan menjalankan hukuman tindak pidana korupsi, tapi belum dilakukan pemberhentian oleh Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, diantaranya :
- Tabrani
- Jasman, S.Pd
- Boy Sinaratman
- Nasdi Yuliar
- Romli Efendi
- Novi Valentino
- Susilawati
- Rio Munir
- Winarsih . dan Lain-lain
“Kami harap pada Mian yang saat ini menjabat sebagai Bupati berlaku adil dalam melakukan tindakan hal ini. Sebab, kalau kami 7 orang ASN diberhentikan, kenapa yang lain belum dilakukan. Bahkan ada yang sudah terpidana selama 3 tahun lebih, tapi tidak dilakukan pemberhentiannya,” kata salah seorang dari 7 ASN yang saat ini sudah diberhentikan oleh Bupati Mian. (Ben)

You must be logged in to post a comment Login