Daerah
Orang Tua Diwajibkan Membuat KIA, Berikut Caranya

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Bagi orang tua yang mempunyai anak atau cucu di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau disebut dengan KTP anak. Maka mulai tahun 2019 saat ini, diwajibkan para orang tua membuat KIA tersebut.
Adapun Syarat dan Proses Pengurusan KIA Sebagai Berikut :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran anak
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Setelah Syarat diatas sudah lengkap, maka orang tua anak selanjutnya membawa persyaratan tersebut, kekantor camat kecamatannya masing-masing, untuk diabuat Kartu Identitas Anaknya.
“KIA ini banyak kegunaannya, apa lagi bagi anak mau masuk sekolah tahun ajaran baru nantinya, jadi tolong kabari kepada seluruh orang tua, agar mereka segera mengurusnya,”kata salah seorang guru wali kelas di SMP 1 Arga Makmur.
Sedikit Penjelasan Tentang KIA
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Selain itu, KIA juga digunakan untuk anak masuk sekolah ditahun ajaran baru nantinya.
KIA adalah salah satu program baru dari pemerintah. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional ditahun 2019 saat ini.
Untuk mendukung program tersebut, orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya.
Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas, yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.
Proses Pembuatan KIA Seiring Keluarnya Permendagri
Proses pembuatan KIA sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:
- Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Jika Anda ingin lebih detail terkait teknis KIA, maka bisa mempelajari aturan tersebut di atas.
Keguanaan KIA, Untuk Mempermudahkan Mendapatkan Layanan Publik
KIA merupakan untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik. Seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain, yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.
Dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun, diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Manfaat dan tujuan KIA antara lain adalah :
- KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
- KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
- KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
- Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. (Ben)

You must be logged in to post a comment Login