Connect with us

Daerah

Dianggap Langgar Tata Ruang, Tambang Pasir SBS Ditutup

Published

on

Langgar Aturan Tata Ruang,Tambang Pasir SBS ditutup

Rejang Lebong, GC – Karena dianggap melanggar tata ruang wilayah kota Rejang Lebong. Tambang pasir SBS di kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup Tengah, terpaksa ditutup.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rahcman Yuzir di ruang kerjannya, Jumat (25/1/2019).

Menurut Rahcman, Penutupan tambang pasir tersebut merupakan perintah Bupati Rejang Lebong Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si, yang telah menegaskan agar segera melakukan penertiban dan penutupan terhadap tambang-tambang pasir ilegal, terutama tambang pasir yang berada di dalam tata ruang wilayah kota.

“Penutupan tambang pasir SBS ini sipatnya masih sebagai penertiban, penertiban tambang tersebut dilakukan karena letak tambang itu sudah melanggar tata ruang Perda BKPRD. Sebab, kelurahan Talang Benih bukan wilayah penambang pasir,”terangnya.

Sebelumnya kata Rahcman, pihaknya telah melakukan peneguran secara lisan kepada pemilik tambang. Setelah itu, kembali dilakukan peneguran secara tertulis.

Namun, tampaknya pihak pemilik tambang masih saja ngeyel, dan berdalih tetap terus melakukan penambangan. Sehingga dengan adanya hal demikian, maka dengan segera pihak Satpol PP melakukan penutupan terhadap tambang tersebut.

“Selain melanggar tata ruang, pemilik tambang itu juga tidak ada izinnya. Silahkan saja mereka mau memperluaskan sawahnya, tapi tidak boleh pasir yang mereka gali dikomersilkan, kalau mereka lakukan itu, tentu harus ada izinnya dulu,”jelasnya.

Masih menurut Kasat Pol PP, pada saat pihaknya melakukan penutupan beberapa hari yang lalu. Ada beberapa barang bukti berupa peralatan milik pengolah tambang yang disita. Seperti, cangkul dan sekop. Sementara alat berat jenis Exavator hanya diambil Foto dan gambar video nya saja.

“Kalau berbicara sanksi hukum, tentu ini ada saknsi hukumnya. Tapi untuk saat ini kita masih sipatnya melakukan penertiban,”tegasnya.

Aneh..Kasi Perizinan BLHKP Rejang Lebong Tak Mengetahui Hal Ini

Disisi lain, kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Rejang Lebong melalui kasi perizinan Galian C Yusnaini, ketika dikonfirmasikan atas hal ini, tak dapat memberikan penjelasan. Alasanya karena dirinya tidak ikut pada saat melakukan penertiban dan penutupan tambang pada waktu itu.

“Maaf saya tidak tahu-menahu soal penutupan tambang SBS, karena saya pada waktu itu tidak ikut ke lapangan saat melakukan penertiban dan penutupan tambang, jadi hal ini silahkan saja tanya dengan kepala Badan selaku atasan saya,”cetusnya.

Sementara, Buyung, selaku pemilik tambang sepertinya tetap ngotot akan terus malakukan penambangan. Dengan dalih melakukan perluasan sawahnya.

Saat ditemui media ini Buyung mengatakan, yang ditutup oleh pihak Sat Pol PP bukan lokasi tambang, melainkan lokasi untuk perluasan persawahannya.

“Yang ditutup tempo hari itu bukan lokasi tambang, tapi lokasi untuk perluasan sawah saya,”katanya.

Selain itu Buyung juga mengatakan, Dengan ditutupnya lokasi untuk perluasan sawahnya tersebut, mnegakibatkan ada 8 keluarga hilang pekerjaannya.

Sementara ekonomi mereka sangat bergantung pada Buyung selaku pemilik tambang dan pekerjaan di lokasi yang katanya untuk perluasan sawahnya tersebut.

“Sekarang lokasi itukan ditutup, soal 8 keluarga yang hilang mata pencarianya itu saya mau berbuat apa lagi, silahkan saja 8 keluarga itu minta makan kepada Bupati. Kalau berani buka, ya Bupati harus juga berani bayar, jangan setelah ditutup orang dibiarkan jadi pengangguran, karena mereka mau makan apa kalau tidak bekerja lagi,”tutur Buyung.

Untuk persoalan izin, Buyung juga mangatakan, sejak dari awal dirinya memiliki lokasi persawahan itu, sudah ada izinnya. Bahkan, sertifikat lahan persawahannya juga ia miliki.

“Pihak pemerintah daerah jangan asal saja bilang saya melanggar perda, coba di ukur yang benar lah, jangan asal tebak saja,”tutup Buyung. (Maeng)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply