Connect with us

Daerah

Dinilai Melanggar Aturan, Eks ASN Bengkulu Utara Somasi Mian

Published

on

Surat Somasi Untuk Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Karena dianggap telah melanggar aturan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 13 orang ASN yang telah dipecat mengirim surat Somasi kepada Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian.

Surat Somasi yang dilayangkan tersebut, bertujuan untuk mencabut kembali dan menunda Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 orang ASN pada tanggal 1 Januari 2019 lalu.

Karena mengacu pada regulasi aturan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan 75 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1) dan Ayat (4).

Sesuai dalam pasal  75 ayat (1) menyatakan, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Sedangkan untuk pasal 77 ayat (1) juga menyatakan, Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Kemudian untuk Pasal 77 Ayat (4) menyatakan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Selanjutnya, pada ayat III dan IV menyebutkan. Dalam hal keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib, menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

Terakhir, pada ayat 5 hingga 7 menyebutkan. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, tidak menyelesaikan keberatan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

Sehingga, Keberatan yang dianggap dikabulkan itu, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan, sesuai dengan permohonan keberatan, oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Bahkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan, paling lama 5 hari kerja, setelah berakhirnya tenggang waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Hingga Sekarang Surat Keberatan ASN PTDH Belum Ada Tanggapan

Sementara dalam pengakuan salah satu Eks ASN, Kaisar Robinson dengan media ini. Sejak tanggal 7 Januari 2019 hingga sekarang, terhitung sudah 15 hari  lamanya. Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian selaku kapala pemerintahan daerah setempat,  belum membalas surat keberatan yang telah dajukannya tersebut.

“Alhamdulillah..sampai sekarang, surat kami belum juga mendapatkan tanggapan, dari pihak Pemkab Bengkulu Utara, terkhusus Bupati Bengkulu Utara yang terhormat Ir.H.Mian, maupun dari Baperjakatnya Sekda Haryadi, yang saat ini juga sebagai ketua Korpri Bengkulu Utara,”tutur kaisar Robinson.

Disisi lain, Tarzon yang merupakan salah satu ASN, yang telah dipecat oleh  Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian bersama Sekda Haryadi, juga membeberkan. Apabila somasi itu tidak kunjung ditanggapi, maka pihaknya akan membawa hal ini ke ranah yang lebih tinggi.

Mengapa hal ini akan dibawa keranah yang lebih tinggi?..Sebab menimbang Bupati Bengkulu Utara dan Sekda Bengkulu Utara, tidak mengindahkan aturan regulasi, yang berlaku di Indonesia Raya ini.

“Kami masih menunggu, jika tidak juga kunjung ditanggapi. Kemungkinan besar, akan kita bawa ini ke ranah yang lebih tinggi. Karena, keputusan yang diambil oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara, jelas-jelas telah merugikan kami dan kawan-kawan, terlebih ini menyangkut hajat hidup keluarga kami,”jelasnya.(Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply