Connect with us

Daerah

Kabag Hukum Enggan Tanggapi Surat Keberatan ASN Dipecat

Published

on

Enggan Menanggapi Surat Keberatan

Bengkulu Utara, GC – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Utara Usman Wahid, SH, enggan menanggapi dan memberikan penjelasan persoalan adanya Somasi dan surat keberatan dari ASN yang telah dipecat, Rabu (30/1/2019).

Menurut Kabag Hukum saat dihubungi melalui Via Handponenya mengatakan, tak ingin menanggapi persoalan Somasi dan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati itu lantaran hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusannya.

Dengan demikian, kata kabag hukum, karena seluruh berkas masih di BKPSDM dan belum ada menyampaikan tembusan ke bagian hukum. Sehingga dirinya tidak dapat menelaah dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan persoalan itu, karena berkasnya masih di BKPSDM dan belum ada seujung rambut pun memberikan tembusannya dengan kita,”ujar Kabag hukum.

Sementara dalam UU No. 30 tahun 2014, tentang  Administrasi Pemerintahan pasal 77 ayat (4) dengan jelas menyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Sedangkan Surat keberatan tersebut sudah disampaikan dengan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian dari tanggal 7 Januari 2019. Terhitung sudah 23 hari lamanya. Belum lagi disusul dengan surat Somasi, yang hingga kini belum juga ada tanggapan dari pihak pemerintah daerah setempat. (Ben)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply