Connect with us

Daerah

GARBETA Pertanyakan Kejelasan Warga Perbatasan Lebong Dengan Bengkulu Utara

Published

on

Ketua Garbeta Pertanyakan Soal Tapal Batas

Lebong, GC – Dengan dihapusnya 5 Desa wilayah Kabupaten Lebong. Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) Provinsi Bengkulu. Kembali mempertanyakan titik terang atas Permendagri Nomor 20 tahun 2015, tentang batas wilayah kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, dengan belum adanya kejelasan yang pasti kedudukan masyarakat di perbatasan tersebut. Maka tidak menutup kemungkinan akan sangat berdampak pada pemilihan umum 17 April tahun 2019, yang tidak lama lagi tiba.

“Kalau menurut saya, masalah batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Pemprov Bengkulu diduga telah melakukan pembiaran. Sebab, berdasarkan dalam data Dukcapil Lebong, terhitung diatas 1000 lebih penduduk yang tinggal diperbatasan, masih berstatus warga Lebong,”ujar Ketua GARBETA, Deddy Mulyadi.

Deddy Mulyadi dengan media ini juga menyampaikan, dirinya sangat berharap pada pemerintah Provinsi Bengkulu, selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah. Untuk lebih serius lagi dan segera menyelesaikan permasalahan tapal batas tersebut.

Dengan demikian, agar masyarakat yang tinggal diperbatasan, terutama warga yang berdomisili di 5 desa yang telah dihapus dari kabupaten Lebong. Dapat kejelasan haknya dimana mereka melakukan pemilihan di Pemilu 2019, sebagai warga negara indonesia.

“Sangat disayangkan kalau di Pemilu 2019 mereka tidak memilih. Semoga pak gubernur segera menyikapi dengan serius masalah ini, ”ujar Deddy.(Sumitra)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply