Daerah
Perpanjangan Waktu Habis, Kontraktor Proyek GOR Segera Bayar Denda

Bengkulu Utara, GC – Pemberian kesempatan perpanjangan waktu proyek pembangunan gedung olahraga (GOR) Kabupaten Bengkulu Utara yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10,9 Miliar sudah selesai 12 Pebruari 2020. Sesuai dengan aturan, rekanan segera membayar denda 1 per mil dari nilai kontrak.
“Karena masa pemberian perpanjangan waktu 50 hari kalender sudah habis, maka pihak kontraktor segeralah membayar dendanya. Kalau tidak segera dibayar, artinya pihak kontraktor sudah merugikan negara,” kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara, Edi Afrianto, dengan awak media di ruang kerjannya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pembayaran denda 1 per mil perhari dari nilai kontrak. Pihak kontraktor Proyek pembangunan GOR tibe B tersebut, tidak harus menunggu pencairan sisa 5 persen lagi yang katanya akan dianggar pada APBD perubahan tahun 2020 nanti.
“Rekanan tidak musti menunggu pencairan sisa 5 persen baru bayar denda. Apa lagi anggaran 5 persen itu untuk masa pemeliharaan yang akan dianggarkan pada anggaran APBD perubahan, ya kalau kami mengesahkannya di APBD-P nanti, kalau tidak gimana,”ungkap Edi Afrianto. (Ben)

You must be logged in to post a comment Login