Nasional
Karena Corona, Pilkada Serentak Tahun 2020 Ditunda

garudacitizen.com – Kesimpulan rapat kerja dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komplek Parlemen Senayan memutuskan untuk menunda kontestasi Pilkada serentak pada tanggal 23 September 2020 mendatang, Senin (30/03/2020).
Penundaan pilkada serentak tersebut lantaran wabah virus Covid-19 atau Corona yang saat ini sedang merebak di Indonesia. Hal ini diketahui berdasarkan surat yang beredar dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pemimpin rapat Ahmad Doli Kurnia.
Didalam surat yang beredar tertanggal 30 Maret 2020 tersebut, menjelaskan setidaknya ada 4 poin yang dihasilkan serta disepakati dari pertemuan yang digelar. Kesepakatan itu adalah sebagai berikut :
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan;
2. Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.;
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu.;
4. Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada daerah yang melaksanakan untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk digunakan dalam penanganan Covid-19. (Red)

You must be logged in to post a comment Login