Connect with us

Nasional

Komnas HAM Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Published

on

Komnas HAM Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

JAKARTA,Garuda Citizen – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Permintaan itu menyusul kenaikan kasus Covid-19 yang terus melonjak di Tanah Air.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada. Dia menegaskan, permintaan ini bukan semata-mata adanya suatu isu tertentu, melainkan ada dasar hukumnya.

“Komnas HAM sudah membuat rilis dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada. Pertama, bukan karena Komnas HAM bergenit-genit sebagaimana disampaikan seorang anggota DPR, tapi lebih kepada karena ada dasar hukumnya,” kata Hairansyah dalam diskusi publik yang digelar Komnas HAM secara virtual, Kamis (17/9/2020).

Hairansyah melanjutkan, dasar hukum permintaan penundaan Pilkada itu merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Undang-Undang itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi Covid-19 dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan,” ujarnya.

Hairansyah juga mengatakan, selain alasan kesehatan dan dasar hukum yang dimaksud, permintaan penundaan Pilkada 2020 juga berlandaskan atas pengawasan (monitoring) yang telah dilakukan Komnas HAM sejak awal pandemi terhadap berbagai kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

“Pertama, parahnya kemampuan pemerintah dalam mengatasi Covid-19 dalam segi regulasi dan tindakan. Kedua, dalam situasi ini akan ada event yang sangat besar yaitu pilkada di sekian ratus kabupaten/kota dan provinsi yang di dalamnya ada kegiatan yg berpotensi terjadi kerumunan, oadahal salah satu dari 3M yang dianjurkan, yaitu menjaga jarak,” pungkasnya. (Red)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply