Berita
Barang Bukti yang Diamankan Dari Pemain Judi Poker Online Yang Ditangkap Polisi

Petugas polisi Julok di East Ache telah menemukan aktivitas perjudian online dalam yurisdiksi mereka.
Berdasarkan keresahan dan pemberitaan warga, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, aparat Polsek Julok mendapatkan seorang pemuda berurat MW (32) dari sebuah warung internet di kawasan Julok.
Untuk informasi lebih lanjut dan surat perintah penggeledahan, kunjungi WIB pada Rabu (18/7/2018) pukul 21.00, Julok’s Personal Policy Online (Cafe) dari Julok Julok hingga MW terpopuler (32).
M.W. yang tercatat sebagai penduduk Gampong Kuala Jampang di Kecamatan Julok Aceh Timur. Selain menangkap tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti, monitor komputer Samsung, CPU, keyboard, mouse, ATM, dan ID tersangka.

baca juga: Nekat Begal Motor Untuk Judi Online Dan Narkoba, Empat Pemuda di Aceh Digelandang Polisi
Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (19/7/2018) di serambinews.com, Kapolsek Julok mengatakan penangkapan tersangka MW terjadi setelah adanya laporan dari warga tentang aktivitas judi online berjenis poker. Jumlah orang di satu restoran online di Julok.
Tak lama setelah menerima laporan tersebut, Kapolres dan timnya langsung turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Ketika kami melakukan penangkapan, kami melihat tersangka bermain poker online. Sebelum bermain, tersangka terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang dari ATM BRI ke agen berinisial AV. Dia mengatakan kepala polisi, tersangka dan barang bukti disimpan di kantor polisi setempat untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Sumber: serambinews.com

You must be logged in to post a comment Login