Nasional
Menkumham: Pemerintah Mengutamakan Program Pencegahan Dalam Menangani Kasus Narkotika

Jakarta, GC – Daftar inventaris masalah (DIM) baik dari pemerintah maupun DPR sudah disampaikan. Komisi III DPR RI terus berupaya mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika. Fraksi-fraksi di Komisi III pun telah menyampaikan pandangan umum atas RUU Narkotika tersebut.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Khairul Saleh, pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU ini pun disampaikan. “Rapat hari ini meminta pandangan fraksi-fraksi dan penyerahan DIM atas RUU tentang Narkotika,” kata Khairul saat memimpin rapat Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Kamis (31/3/2022). Adapun dalam rapat tersebut pandangan pemerintah disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
RUU yang tengah dibahas ini sebetulnya revisi atas UU No.35/2009 tentang Narkotika, sedangkan Komisi III mendapat tugas untuk membahasnya. Isu pencegahan atas penyalahgunaan narkotika memang mengemuka daripada sanksi hukumnya. Mewakili pemerintah, Menkumham menyampaikan, karena tingginya penyalahgunaan narkotika dan terbatasnya kapasitas lembaga pemasyarakatan, maka program pencegahan lebih diutamakan.
Menkumham menyatakan, narkotika sebetulnya zat yang bermanfaat bagi pengobatan, pelayanan kesehatan, atau pengembangan ilmu pengetahuan. “Namun, penyalahgunaannya telah mengancam keberlangsungan bangsa terutama generasi muda. Mengingat tingginya penyalahgunaan narkotika, terbatasnya kapasitas lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengutamakan program pencegahan dalam menangani kasus narkotika,” papar Menkumham. (ibn)

You must be logged in to post a comment Login