Berita
Penertiban APK PSU 2025 oleh Bawaslu Bengkulu Selatan, KPU Dinilai Tak Kooperatif

Bengkulu Selatan, GarudaCitizen.com – Penertiban APK PSU 2025 yang masih terpasang di masa tenang, dilakukan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan bersama Satpol PP, TNI, dan Dishub. KPU Bengkulu Selatan dinilai tak ikut aktif dalam penertiban.
Penertiban APK PSU 2025:
Memasuki masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban APK PSU 2025 atau Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang di sejumlah titik.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 16 April 2025, dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Langkah ini dilakukan guna menegakkan aturan masa tenang dan memastikan tidak ada upaya kampanye terselubung menjelang hari pemungutan suara. Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun APK yang masih terlihat selama masa tenang berlangsung.
“Kita lakukan penertiban hari ini agar tidak ada lagi APK atau brosur pasangan calon yang masih terpasang di wilayah Bengkulu Selatan saat masa tenang,” ujar Sahran.
Penertiban Dimulai dari Kecamatan Pasar Manna
Proses penertiban dimulai dari wilayah Kecamatan Pasar Manna, yang menjadi pusat aktivitas utama di Bengkulu Selatan. Untuk menunjang kelancaran operasi, dua unit truk dikerahkan guna mengangkut APK yang dicopot dari berbagai lokasi.
Namun, dalam pelaksanaannya, Sahran menyayangkan minimnya peran aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menertibkan APK yang mereka fasilitasi selama masa kampanye. Padahal, sebelumnya Bawaslu telah mengirimkan surat resmi yang meminta KPU untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum masa tenang dimulai.
“Kita sudah surati kemarin sebelum masa tenang agar KPU menertibkan mandiri APK yang mereka fasilitasi. Namun hari ini, setelah kita lakukan penertiban di Kecamatan Pasar Manna, tidak ada anggota PPK KPU yang turun untuk menertibkan APK,” ungkap Sahran dengan nada tegas.
APK Difasilitasi KPU Belum Dilepas
APK yang dimaksud tidak hanya berasal dari pasangan calon, tetapi juga yang disediakan langsung oleh KPU sebagai bagian dari fasilitasi kampanye yang merata. Dalam pengamatan di lapangan, Bawaslu menemukan bahwa sebagian besar APK yang belum dicopot justru berasal dari pihak KPU.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik, mengapa lembaga penyelenggara pemilu justru tampak abai terhadap aturan masa tenang. Padahal, keberpihakan dan netralitas adalah prinsip dasar yang harus dijaga oleh semua lembaga terkait.
Lanjutan Penertiban APK PSU 2025 Akan Dilakukan
Tidak ingin kecolongan, Bawaslu Bengkulu Selatan berencana akan melanjutkan proses penyisiran dan penertiban secara menyeluruh pada Rabu, 17 April 2025. Tujuannya adalah memastikan tidak ada satupun APK, baik spanduk, baliho, banner, maupun brosur yang tertinggal.
“Besok kita akan lakukan penyisiran, takutnya masih ada APK yang belum dilepas di masa tenang ini,” ujar Sahran.
Sebagai informasi, lebih dari 400 APK telah tersebar di berbagai titik strategis selama masa kampanye. Jumlah ini termasuk APK dari masing-masing pasangan calon yang dibuat secara mandiri maupun yang difasilitasi oleh KPU.
Sebagian Paslon Sudah Copot APK Sendiri
Meski demikian, Sahran mengapresiasi sebagian pasangan calon yang telah secara mandiri menertibkan APK milik mereka. Tindakan ini menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen menjaga ketertiban selama masa tenang.
Namun untuk APK yang belum dilepas, Bawaslu bersama tim gabungan akan mengambil alih proses penertiban karena telah menjadi kewenangan penuh mereka saat masa tenang berlangsung.
“Kita lihat hari pertama penertiban ini, sebagian APK sudah ditertibkan mandiri oleh masing-masing paslon. Sisanya yang belum ditertibkan akan kami tertibkan karena itu sudah menjadi kewenangan kami,” jelasnya.
Ratusan APK Akan Diamankan di Sekretariat Bawaslu
Seluruh APK yang berhasil ditertibkan oleh tim Bawaslu Bengkulu Selatan tidak akan dibuang sembarangan. Ratusan APK tersebut akan diamankan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan penertiban yang dilakukan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti konkret bahwa Bawaslu menjalankan tugasnya secara serius dan terstruktur dalam mengawasi tahapan pemilu, termasuk saat memasuki masa tenang yang sangat krusial.
Baca Juga: Algoritma Mobilegeddon: Pembaruan Mobile-Friendly Google
Edukasi Publik dan Tegasnya Pengawasan
Penertiban APK PSU 2025 juga menjadi bentuk edukasi publik, bahwa masa tenang adalah waktu yang seharusnya steril dari segala bentuk kampanye. Hal ini penting agar pemilih bisa menentukan pilihan dengan tenang, tanpa tekanan atau pengaruh visual dari berbagai alat peraga.
Bawaslu Bengkulu Selatan menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun selama masa tenang. Ketegasan ini diharapkan dapat menjaga integritas pelaksanaan PSU Pemilu 2025 yang jujur, adil, dan demokratis. (ary)

You must be logged in to post a comment Login