Connect with us

Daerah

Ada 6 ASN Lagi di Bengkulu Utara Bakal Dipecat

Published

on

Kabag Hukum Bengkulu Utara, Andi Danial

Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Setelah usai melakukan pemecatan 7 ASN. Ternyata dalam waktu dekat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara, akan memberhentikan 6 orang ASN lagi.

Hal ini disampaikan oleh kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, Andi Danial saat dikonfirmasikan oleh wartawan media ini diruang kerjanya, Kamis (10/1/2019).

“Pemda akan melakukan pemecatan lagi 6 orang ASN yang terpidana korupsi, termasuk salah satu PNS korupsi yang telah menjalani hukuman 4 tahun,”kata Andi Danial.

Untuk surat keputusan (SK) pemecatan 6 orang ASN tersebut, kata Kabag Hukum, semua SK nya telah ditanda tangani oleh Bupati Bengklulu Utara, Ir.H.Mian pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu.

Tertundanya pihak pemda Bengkulu Utara melakukan pemecatan 6 orang ASN itu, dikarenakan selama ini pihak Pemda masih menunggu petikan dan salinan keputusan dari pengadilan terhadap 6 orang ASN tersebut.

“Kita dari Pemda Bengkulu utara tidak ada tebang pilih, karena sesuai dari SKB 3 menteri semua ASN terjerat Korupsi yang sudah mempunyai hukum tetap harus dipecat,”tutur Andi Danial.

Selain itu, Kabag Hukum juga menjelaskan, pihak pemda mendapatkan daftar semua ASN yang terpidana korupsi tersebut dari BKN Pusat. Daftar itu didapatkan ketika Sekda Haryadi diundang untuk menghadiri rapat di BKN pusat sebelumnya.

“Daftar semua ASN terpidana korupsi itu kan sudah ada di BKN pusat. Kebetulan daftar itu kita dapatkan, lantaran sekda Haryadi pada waktu itu menghadiri rapat disana,”Jelas Andi Danial.

Semantara, untuk ASN yang bernama Tabrani. Pihak Pemda akan membatalkan pemecatannya. Sebab, menurut Kabag Hukum, Tabrani berdasarkan putusan pengadilan tidak teramsuk dalam daftar ASN yang terpidana korupsi. Melainkan kasus pidana umum karena menjual kertas sisa di rumah sakit umum.

“Sebenarnya Tabrani salah kalau ingin melaporkan Kepala BKPSDM saat ini, tapi seharusnya siapa pihak yang telah memasukannya kedalam daftar korupsi di surat Bupati tahun 2012 lalu,”tutup Andi Danial.(Ben)

Baca Juga Ini : Ini Data 2012, PNS Bengkulu Utara Terlibat Korupsi

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply