Connect with us

Sosial Budaya

Adat Istiadat : Arti, defenisi dan pengertiannya

Published

on

adat istiadat

Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya dalam suatu komunitas. Karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum yang lazim dilakukan di suatu daerah. Dimana, apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis.

Sanksi Adat istiadat biasanya dilakukan oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.

Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam tulisannya pada tahun 1660). “Adat” berasal dari bahasa Arab عادات, bentuk jamak dari عادَة (adah). Artinya, “cara”, “kebiasaan”. Di Indonesia kata “adat” baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abad 16-an.

Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.  Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

Pengertian Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi lain. Adat istiadat dapat dikatakan sebagai warisan leluhur. Sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat( Kamus besar bahasa indonesia, 1988:5,6).

  • Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat.
  • Adat istiadat merupakan ciri khas suatu daerah yang melekat sejak dahulu kala dalam diri masyarakat yang melakukannya.
  • Adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.

Macam-macam Adat

Adat yang sebenarnya Adat Adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.

Adat yang diadatkan ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.

Adat yang teradat yaitu; aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.

Adat-Istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.

Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis.

Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain adalah:

 

  • Piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
  • Peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).

Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah:

  • Upacara ngaben dalam kebudayaan Bali
  • Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
  • Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.

Kriteria adat istiadat

Kriteria yang paling menentukan bagi konsepsi tradisi itu adalah bahwa tradisi diciptakan melalui tindakan dan kelakuan orang-orang melalui fikiran dan imaginasi orang-orang yang diteruskan dari satu generasi kegenerasi berikutnya(Skils dalam Sayogyo,1985:90).

Garuda Citizen truly of Indonesia » politik, hukum, sosial, wisata, budaya, dan berbagai berita peristiwa menarik dan penting untuk dibaca.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply