Daerah
Agen LPG 3 Kg Desa Pematang Balam Diduga Langgar Aturan

Bengkulu Utara,(GC)-Pengusaha agen LPG 3 Kilo Gram (kg) yang di miliki oleh seorang Titis Dwi Iryani beralamat di Desa Pematang Balam Kecematan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara (BU) diduga langar aturan yang telah ditentukan pihak pertamina.
menurut keterangan salahseorang warga Desa pematang Balam, Luswandi (45) pada media ini,(20/4/2017) dikediamanya mengatakan, sebenarnya pihak pertamina telah membuat aturan standar Hetnya bagi yang ingin membuka usaha agen LPG tersebut, yang mana harga penjualan Gas LPG dalam standar aturannya berkisar Rp 16.500 ribu per tabung.
“Meskipun di Desa Kami ada agen Gas LPG 3 Kg, tapi bagi warga desa sangat sulit sekali mendapatkannya,” Kata Luswandi
Lanjut Luswandi,Beberapa hari yang lalu warga sempat berkeinginan membeli Gas LPG 3 Kg kepada agen yang lagi menurunkan dari mobil, namun warga banyak yang keberatan karena harga Gas per tabungnya naik menjadi Rp 20.Ribu Persatu tabung,Bahkan yang lebih anehnya lagi dalam hitungan jam, gas yang baru saja diturunkan itu sudah tidak ada lagi.
“Beberapa hari yang lalu kami mau beli gas yang baru saja diturunkan dari mobil LPG, namun harganya naik menjadi Rp 20 ribu pertabung,” Ungkap Luswandi.
Untuk memastikan informasi dari warga Pematang balam tersebut, wartawan Garudacitizen langsung mengkonfirmasikan hal ini kepada salah seorang pengusaha agen LPG Titis Dwi Iryani dikediamanya. Namun sangat disayangkan setiap wartawan ingin mengkonfirmasikan hal ini pada pengusaha agen tersebut namun selalu menghindar karena tidak mau ditemui, Bahkan berulang kali wartawan media ini mendatangi kediaman pengusaha Agen LPG untuk meminta jawabannya, hanya orang tua nya yang benama Sugeng yang bisa ditemui.
“Kenapa yang kami saja disalahkan, coba kamu lihat di arga makmur, sangat banyak Agen LPG yang melanggar aturan, bahkan kelakuannya lebih dari agen-agen yang ada di daerah kecamatan,” Ujar Sugeng.
Sugeng juga mengatakan,meskipun Surat edaran melarang PNS menggunakan Gas LPG 3 Kg, tetapi selaku warga yang tinggal didesa terpaksa juga menggunakannya.
“Masa kami yang punya tidak boleh memakai Gas itu, coba telusuri di arga makmur banyak agen yang parah,” Tutur Sugeng.
Dalam permaslahan ini,kepala dinas perdagangan Bengkulu Utara,Siti Qoriah Rosdiana,Saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya mengatakan, tidak membenarkan atas kelakuan agen LPG yang berada didesa pematang balam itu, maka selaku pihak Dinas yang terkait dalam waktu dekat akan mengirimkan surat teguran pada agen-agen Gas LPG yang telah melanggar aturan yang sudah ditentukan.
“Ini sudah tidak benar kalau memang seperti ini kejadianya dan kami selaku dinas yang terkait akan segera membuat surat secara tertulis untuk di tujukan ke pemilik agen LPG itu,” Tutup Siti dengan wajah yang geram (Jonedi Energi/Jon Beu)

You must be logged in to post a comment Login