Daerah
Aneh, ULP Bengkulu Utara Bisa Membuat Kontrak Dan Membagikan Gunning

Bengkulu Utara – Unit Layanan Pengadaan (ULP) dibentuk untuk fokus menangani pengadaan Barang dan Jasa secara profesional. ULP dapat dipandang sebagai “pengganti” Panitia Pengadaan. Namun aneh jika kemudian ULP bisa membuat kontrak dan membagikan Gunning.
ULP aneh tersebut setidak terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Bagaimana tidak, para panitia ULP di tahun 2016 diduga kuat berfungsi ganda. Selain sebagai organisasi pelayanan pengadaan barang dan jasa, juga bertugas membuat kontrak dan membagikan Surat Penunjukan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) atau yang sering di sebut Gunning.
Sebagaimana dikatakan salah seorang kontraktor setempat, Suprik, (12/6/2016) di kediamannya minggu lalu. Ia sangat menyayangkan tindakan pihak ULP yang melampaui batas kewenangannya. Mestinya, kewenangan membagikan gunning dan pembuatan kontrak dilakukan oleh Pihak Dinas Instansi terkait, atau PPK/PPTK dan PA.
“Negeri ini sudah hancur… mengapa panitia ULP Bengkulu Utara,” ungkap Suprik.
Seharusnya kata suprik, SPPBJ itu yang menerbitkan adalah PPK atau PPTK bersama pengguna anggaran PA dengan ketentuan apa bila tidak ada sanggahan dari peserta atau sanggahan banding terbukti tidak benar atau masa sanggahan sudah berakhir.
“SPPBJ di terbitkan paling lambat 6 hari untuk pelelangan umum dan paling lambat 4 hari untuk pelelangan sederhana. Tapi pada kenyataannya sudah 2 minggu lebih Gunning baru keluar,” tambah Suprik.
Sementara itu Ketua ULP kabupaten Bengkulu Utara, Syaprial Oswari, belum dapat di temui. Menurut keterangan staf penjaga di gedung ULP tersebut, yang bersangkutan tidak berada di kantor. Sedang melakukan tugas di luar.
“Pak Ketua tidak ada, beliau lagi Dinas Luar,” ujar stafnya.
ULP adalah:
Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit yang di bentuk oleh Kepala Daerah atau pimpinan institusi yang dapat memberikan pelayanan di bidang pengadaan barang/jasa. Tugasnya hanya melakukan proses lelang pengadaan barang/jasa sampai dengan tahap penentuan pemenang. Hal ini, sesuai aturan dalam perpres No 54 tahun 2010 perubahan ke dua perpres No 70 tahun 2012.
Adapun kewenangan Pokja/ULP antara lain sebagai berikut :
- Menetapkan Dokumen Pengadaan;
- Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran (1-3% HPS);
- Menetapkan Penyedia (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) s/d Rp 100M dan Jasa Konsultansi s/d Rp10M melalui pelelangan, seleksi, atau penunjukan langsung (tidak dapat diganggu gugat oleh Kepala ULP);
- Mengusulkan calon Penyedia (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) untuk paket pengadaan di atas Rp 100M dan Jasa Konsultansi di atas Rp 10M kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi untuk ditetapkan;
- Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia yang melakukan pelanggaran Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi Daftar Hitam.

You must be logged in to post a comment Login