Daerah
Bahurekso Harus Mampu Bersatu


Hal tersebut disampaikan Bupati dihadapan FKPD Kabupaten Pekalongan, Sekda beserta jajarannya dan 272 Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pekalongan dalam acara Halal Bi Halal Persatuan Bahurekso Kabupaten Pekalongan yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan di Kajen Rabu kemarin (27/7).
Lebih lanjut Bupati juga mengajak seluruh Kades sebagai administratur dan manager di desa masing-masing untuk selalu meningkatkan kemampuan managerialnya. Karena menurut Asip, Kades yang kuat adalah Kades yang mempunyai kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasi, mengatur sumber daya dan potensi yang dimiliki serta mampu mengarahkan seluruh potensi dan sumber daya tersebut agar lebih bermanfaat dan berdaya guna. “Dalam sistem negara yang sudah modern seperti saat ini, Kades dituntut harus mampu mengontrol dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan dan apa yang harus dilakukan kedepan,” jelas Asip.
Terkait dengan pengelolaan dana desa yang sudah tersentralisasi pada kewenangan Kades sehingga menjadi sorotan, Bupati menyampaikan beberapa langkah preventif dan kuratif yang harus dilakukan. Diantaranya yang pertama dengan menguatkan kelembagaan pengelolaan Keuangan Desa. “Perbanyak lagi Sosialisasi Undang-undang, Workshop dan penguatan-penguatan dalam bentuk lain,” tambah Asip.
Tak lupa Asip berpesan agar para Kades bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pembangunan karena tingginya harapan masyarakat terhadap pembangunan di desanya. “Jalankan amanat Undang-Undang.
Sepanjang kita sudah melakukan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku, maka jangan takut karena pihak yang berwenang akan melakukan fungsi pengawalan dan pengawasan sebagai jaminan terselenggaranya penyelenggaraan keuangan desa secara baik dan maksimal serta bertanggungjawab sesuai undang-undang,” jelas Asip.
Pada kesempatan tersebut Asip menyampaikan hasil evaluasi nasional tentang penggunaan dana desa menunjukkan bahwa sebagian besar dana desa digunakan untuk pembangunan fisik, dan sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Kedepan, Bahurekso harus melakukan kajian. Pembangunan fisik itu terukur, indikator dan targetnya harus jelas. Selesaikan pembangunan fisik dalam 2 tahun, selanjutnya pada tahun ke 3, 4 dan 5 kita geser pada pembangunan yang bersifat pemberdayaan yang tentunya tetap terikat pada aturan main,” tambahnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Bupati adalah kebanyakan desa penerima bantuan desa masih sedikit yang mengalokasikan anggarannya untuk membentuk dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). “Pengembangan BUM Des sangat penting untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa, karena BUM des merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkasnya. (***)
Continue Reading

You must be logged in to post a comment Login