Daerah
Belum Bayar Pajak, Kepala DPMD Akan Panggil Bendahara Desa TR

Bengkulu Utara,(GC)-Masalah Bendahara Desa Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang hingga kini Belum Membayar pajak Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ir Budi Sampoerno dengan media ini,Kamis (18/5/2017) diruang kerjanya Menegaskan dalam waktu dekat ini akan memanggil Bendahara Desa Talang Rendah.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini, kami akan panggil bendahara Desa Talang Rendah Tahun 2015 yang lalu,” Tegas Budi
Selanjutnya Kepala DPMD Bengkulu Utara juga menjelaskan pihak dinas sampai saat ini belum mengetahui secara pasti atas dasar apa mereka belum membayar pajak tersebut,sedangkan pembayaran pajak adalah syarat mutlak dalam pencairan DD dan ADD di tahun Berikutnya.
“Kok Bisa hingga sekarang belum bayar pajak, sedangkan hal tersebut ditahun 2015 yang lalu,” Jelas Budi.
Selaku Kepala DPMD berharap agar pihak pemerintahan desa wajib membayar pajak jika ingin dicairkan ADD dan DD pada tahun berikutnya, dikarenakan jangan sampai ada satu desa yang bermasalah akan berdampak pada pencairan DD dan ADD pada desa-desa yang lainnya.
“Perangkat Desa wajib membayar pajak DD dan ADD, Apa bila tidak dibayar maka untuk tahun berikutnya tidak bisa di cairkan,” Demikian Ancam Budi Sampoerno.( Jon Beu/Ben)

You must be logged in to post a comment Login