Connect with us

Nasional

Benarkah Ahok Menista Agama? Ini Pendapat Para Tokoh

Published

on

Benarkah Ahok Menista Agama? Ini Pendapat Para Tokoh

Menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa tokoh masyarakat melakukan berbagai diskusi. Hal itu setidaknya di inisiasi Relawan Matahari Jakarta (RMJ), 19/12/2016 bertempat di Resto Dua Nyonya bilangan Cikini Raya Jakarta Pusat.

Diskusi yang mengangkat tema,  “Benarkah Ahok Menista Agama?” ini dihadiri beberapa pembicara. Seperti, H. M. Taufik Damas, (Wakil Katib Syuriah PWNU DKI), Ahmad Najib Burhani (Peneliti Senior LIPI), Andi Syafrani (Pengacara), dan Andreas Harsono (Human Rights Watch).

Acara ini juga dihadiri sekitar 50 orang yang terdiri dari kalangan Mahasiswa, Masyarakat Sipil dan awak media.

Dalam diskusi ini, sebagian besar berpendapat bahwa Ahok tidak dapat dikatakan bersalah.

Menurut Andi Syafrani, jika dilihat dari sisi hukum, kasus Ahok bersifat Faktual. Karena adanya oknum yang memanfaatkan ayat Almaida 51 sebagai pernyataan kampanye politik. Setidaknya hal itu dapat dilihat dari refleksi perjalanan Pilkada sebelumnya yang telah dialami oleh Ahok.

“Mestinya ada pembelaan dari Ahok bahwa memang bisa dibuktikan ada oknum/kelompok yang memanfaatkan ayat Almaida 51 sebagai alat kampanye politik menyerang Ahok,” ujar Andi.

Jika ini terbukti, lanjutnya, maka akan menjadi Substansial yang Faktual.

“Tidak hanya itu, dari Departemen Agama sendiri, sudah merevisi bahwa Aulia diterjemahkan bukan berarti Pemimpin,” kata Andi.

Dikatakan Andi, dalam proses pradilan kasus Ahok ini, perlu adanya independensi peradilan. Hakim tidak boleh terkontaminasi media. Apalagi,  opini di luar sidang, jangan menjadi pembentuk hasil sidang yang ditetapkan Hakim.

“Hakim hendaknya terlebih dahulu menggali kebenaran dari saksi-saksi. Secara empiris layak dikaji terkait upaya-upaya kampanye dengan pendekatan agama,” ungkap Andi.

Serta perlu di elaborasi ( pendalaman penggarapan secara tekun & cermat suatu object di lapangan dengan sistematis ). Hakim memiliki posisi bersifat sentral. Karena memiliki posisi penuh sebagai penentu hasil.

Sementara itu, H.M. Taufik Damas selaku Wakil Katib Dyuriah PWNU DKI berpendapat, jika dilihat dari sisi keagamaan, Ahok sejatinya bukan penista agama. Al-maidah itu tidak ada hubungannya dengan pilkada. Hanya sebagai panduan bagi umat Islam dalam memilih Imam masjid dan keumatan internal.

“Pernyataan Ahok adalah kritik terkait fakta-fakta yang memang ada orang/kelompok  yang pakai ayat-ayat  suci untuk menyerang Ahok,” tandas Taufik

Menurut Taufik, orang Kristen itu bkn Kafir. Orang Kafir adalah orang yang cendrung menutupi kebaikan , orang yang korupsi, tidak mengakui kenyataan yang ada.

“Secara harfiah seolah saat ini Islam tidak boleh meminta tolong/perlindungan ke umat Kristen Nasrani dan Yahudi. Ini justru menjadikan perpecahan ,” ungkap Taufik.

Ditegaskan Taufik, di Arab sendiri yang disebut pemimpin bukan Aulia/Wali (Dekat dengan/kekasih Allah ), tapi disebut  Imam/Rois (asal kata dari Rosul ) atau Kholifah dimana memimpin secara demokratis bergantian .

Sedangkan Andreas Harsono (Human Rights Watch) memandang  KUHP pasal 156 A  adalah produksi Ir. Sukarno pada Januari 1965. Pasal penistaan agama adalah hukum yang sangat buruk. Pasal penistaan dan penodaan agama ini menghambat kemajuan negara.

“Jadi lebih baik segera dicabut,” tegasnya.

Menurut Andreas, banyak hal lain yang lebih urgen. Seperti mobilitas ibukota dan desa, penurunan permukaan tanah, kondisi udara & air, dan lainnya.

Dalam diskusi ini,  Ahmad Najib Burhani (Peneliti Senior LIPI) lebih banyak berbicara tentang pengamatan kondisi saat ini. Menurut dia, kedepan tetap akan ada tuntutan-tuntutan ke pemegang kekuasaan, jadi harus di antisipasi.

“Saat ini bukan terkait Ahok murni. Tapi ada pertarungan ideologi antara yang berkuasa dengan kelompok yang terjatuh atau klompok yang berambisi memimpin,” katanya.

Kelompok yang berebut kekuasaan dimaksud adalah Jokowi, SBY, Prabowo, Megawati, dan  keturunan Suharto. Didalamnya ada moment pungusaha yang memiliki kepentingan ekonomi pula.

“Sementara kelompok marginal terjebak kendala ekonomi dan identitas,” demikian Ahmad Najib Burhani.(ITA)