Connect with us

Daerah

Dampak SKB 3 Menteri Soal Pemecatan ASN Terjerat Korupsi

Published

on

PNS Dipecat Dapak Dari SKB 3 Menteri

Bengkulu Utara, GC – Pasca diberlakukan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, soal pemecatan ASN yang terpidana korupsi. Ternyata berdampak kurang baik pada kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintahan daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Sebagian PNS Sepertinya tidak bersedia lagi memegang jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena menurut mereka, memegang jabatan tersebut, sangat besar resiko PTDH, dibandingkan dengan perlindungan hukum terhadap ASN dan pendapatan yang mereka terima.

Seperti yang terjadi di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengklulu Utara saat ini, sejumlah PNS ketika detemui oleh media ini mengatakan, sebagai PNS dirinya tidak sanggup memegang jabatan yang sangat beresiko tersebut.

Sebab, katanya, dengan diberlakukannya aturan SKB 3 Menteri terkait PNS Korupsi per tanggal 1 Januari 2019 lalu, membuat mereka semakin takut jika kegiatan yang mereka pegang terjadi masalah.

Apa lagi ketika nantinya munculnya masalah dijabatan yang mereka embankan. Tentu masa depan keluarga, terutama anak dan istri mereka akan terancam, apa bila nantinya sampai mereka dipecat. Sementara, sebagai manusia tak ada yang sempurna, kecuali yang kuasa.

Dalam hal ini, salah seorang anggota DPD RI, Ahmad Kanedi juga sempat menyampaikan, hal yang wajar, jika ASN takut menjadi penanggung jawab kegiatan. Karena perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan tersebut, tidak terpenuhi.

“Mungkin lebih baik tidak memegang kegiatan. Alias Menjadi PPTK atau PPK, kalau tidak ada perlindungan hukumnya,”ujar Ahmad Kanedi.

Siapa Yang Membantu dan Menolong Ketika PNS Tersandung Hukum

Disisi lain, salah satu orang tua ASN juga sempat mengatakan, sebagai orang tua dirinya juga tidak mendukung jika anaknya memegang jabatan yang sangat beresiko. Sebab, menurutnya, untuk situasi seperti saat ini, seorang PNS tak perlu sok berjasa kepada atasan atau pimpinan.

Karena, seketika seorang PNS tersandung hukum, tentu sebagai atasan atau pimpinannya akan meninggalkan, bahkan memusuhi. Walaupun permasalahan tersebut bukan karenanya, tetapi karena jabatannya sebagai ASN.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga tidak menutup kemungkinan akan menjadi tumbal keserakahan orang-orang besar yang seolah-olah menjadi nabi, tetapi kenyataannya merekalah aktor intelektual tindak pidana korupsi tersebut.

“Kalau saya melihat dari 7 orang yang telah dipecat, tentu saya tidak mendukung anak saya jadi PPTK atau memegang jabatan yang beresiko. Ngapain sok berjasa, kalau nantinya muncul masalah, apa mau atasannya, seperti Bupati, Sekda melindungi dan menolong, ketika dia tersandung hukum,”tuturnya.(Ben)

Baca : Ada 6 ASN Lagi di Bengkulu Utara Bakal Dipecat

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply