GarudaCitizen – Hal yang mesti diketahui oleh warga Depok mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan perizinan, terkadang masyarakat masih kurang memahami fungsi dari regulasi yang telah di tetapkan. Bahkan berujung pada sanksi jikalau tidak menghiraukan peringatan dari instansi terkait.

Kepala Bidang Pengawasan Pengaduan dan Regulasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Suryana Yusuf ketika ditemui GarudaCitizen di ruang kerjanya menuturkan, “kami sebagai pengawasan pengendalian pengaduan masyarakat senantiasa akan menindaklanjuti terhadap laporan-laporan pengaduan masyarakat bagi bangunan ataupun usaha, satu mungkin melanggar perizinan, dua melanggar GSS atau melanggar GSB atau melanggar pola ruang kami akan melanjutkan dengan penindakan” (10/10/2022).
Untuk diketahui perlunya masyarakat memahami akan peraturan perizinan dalam berusaha maupun mendirikan bangunan agar terhindar dari sanksi, peringatan maupun penertiban yang akan dilakukan jika melakukan pelanggaran.
“Sesuai dengan kewenangan kami bahwa akan melakukan klarifikasi perizinan tahap pertama, kalau pengusaha atau pengembang bisa memberikan bukti-bukti kepemilikan bukti legal yang sesuai dengan peruntukan dengan perda maka klarifikasinya kami anggap stop, tapi dalam klarifikasi perizinan mereka tidak bisa membuktikan legal yang benar kami lanjutkan dengan SP1 SP2 SP3 sampai pelimpahan ke satpol PP” ujar Suryana Yusuf.
“Tujuan kami adalah untuk penertiban perizinan supaya masyarakat Depok tertib izin” tambah Suryana Yusuf Kabid Pengawasan Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok. (redaksi)