Menu

Ini Tanggapan Babeh Idin Terkait Bangunan Yang Diduga Melanggar Garis Sempadan Sungai

Redaksi 2 bulan ago 0 69

GarudaCitizen – Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok no 18 tahun 2003 yang mengatur tentang garis sempadan sungai. Dan PP no 38 tahun 2011. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.

Di duga melanggar garis sempadan sungai, bangunan yang berlokasi tepat disamping sungai Pesanggrahan di RT01 RW06 kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Depok yang terdiri dari beberapa bangunan bahkan ada 4 rumah yang telah di huni, serta sudah ada IMBnya.

Stiker IMB Bangunan

Terkait hal itu GarudaCitizen meminta tanggapan dari H. Chaerudin yang akrab di sapa Babeh Idin Ketua Kelompok Tani Lingkungan Hidup Sangga Buana ketika ditemui di kawasan Hutan Kota Pesanggrahan Karang Tengah Jakarta Selatan (14/10/2022).
Babeh Idin yang dikenal sebagai Pemerhati Lingkungan serta penyelamat kali sungai Pesanggarahan.

Simak penuturannya di video chanel YouTube Garuda Citizen Depok.

Pemilik lahan bangunan Rusdi, pada saat memenuhi undangan dari DPMPTSP guna klarifikasi mengatakan, kalau kita sebagai pelaku usaha yang pertama yang butuhkan itukan lingkungan RT RW warga sekitar sebelum kita naikkan ke kelurahan dan kecamatan, setelah oke semua baru kita melakukan pembangunan.

” Karena saya tidak mengetahui batas GSS yang asli dan sebagian besar tanah saya sudah tergerus oleh sungai” ujar Rusdi. (redaksi)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 5 =

– Advertisement –