Menu

Terkait IMB Bangunan Yang Di Duga Melanggar GSS, Ini Penjelasan Pihak DPMPTSP Kota Depok

Redaksi 2 tahun ago 0 172

GarudaCitizen – Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Elves Fatima Rebelo menjelaskan perihal IMB yang dikeluarkan pada bangunan yang berlokasi RT01 RW06 kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Depok.

“Menurut informasi dari temen temen bidang pengawasan kalau tidak salah sudah teguran ke 2 buat mereka dilayangkan ke pemilik bangunan” ujar Elves Fatima Rebelo pada Garuda Citizen (25/10/2022).

IMB Bangunan

Seperti diketahui bangunan yang di duga melanggar garis sempadan sungai tersebut yang berada persis di bibir sungai Pesanggrahan hampir tidak berjarak sama sekali dengan sungai.

“Sesuai dengan sertifikat yang diajukan ke kita 1000 meter luas keseluruhan setelah di petakan yang boleh hanya di izinkan itu 500 sekian karena terpotong sempadan jalan dan sempadan sungai” tambah Elves.

Berdasarkan penjelasan Kabid Perizinan Elves mengenai bangunan tersebut hanya seluas 500 meter yang di izin kan untuk dibangun dari luas keseluruhan.

“Ternyata dibikin turap, jalan dan dia bikin bangunan, dan itu sudah akan dilakukan tindakan oleh bidang pengawasan atas dasar aduan masyarakat dan rekan rekan dari pers” tegas Elves F Rebelo.

Pola ruang atau peruntukan ruang menjadi suatu hal terpenting dalam penentuan ke absahan verifikasi lokasi permohonan perizinan untuk pemukiman.

“Berdasarkan temuan dilapangan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan, kalau di tahapan kita ada SP1 ada undangan klarifikasi dulu terakhir dilimpahkan ke penegak perda dalam hal ini Pol PP” pungkasnya. (redaksi)

Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + 16 =

– Advertisement –