Daerah
Desa TR Tidak Bayar Pajak, DD Hulu Palik Terancam Tak Cair

Bengkulu Utara,GC –Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 saat ini se kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara terancam tidak bisa melakukan pencairan.
Menurut camat kecamatan Hulu Palik, Darmawan,(16/5/2017) pada wartawan media ini di ruang kerjanya mengatakan, Hal ini terjadi lantaran Bendahara Desa Talang Rendah (TR) berinisial (KS) ditahun 2015 lalu yang hingga saat ini belum membayar Pajak ADD dan DD sebesar Rp.20 Juta.
“ADD dan DD se-kecamatan Hulu Palik tahun 2017 saat ini mengalami kendala lantaran belum bisa cair akibat bendahara Desa Talang rendah tahun 2015 yang hingga sekarang belum membayar pajak,” Jelas Darmawan.
Lebih Lanjut Darmawan mengatakan, jika dilihat jarak waktu yang diberikan oleh pemerintah dengan bendahara desa terkait upaya untuk membayar pajak tersebut sudah cukup lama bahkan sudah menjelang 2 tahun. Namun sangat disayang hingga sekarang pajak ADD dan DD tahun 2015 lalu itu belum juga ada upaya (KS) untuk membayarnya. sehingga dalam hal ini camat kecamatan hulu palik menduga bahwa (KS) telah melanggar aturan bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan pada ADD dan DD, Desa Talang Rendah tahun 2015 lalu.
“Kita berharap agar (KS) dalam bulan ini segera membayar pajak tersebut, jangan sampai ibarat pepatah mengatakan, gara-gara nira setitik rusak susu sebelanga,” Terang Darmawan.
Secara terpisah Bendahara Desa Talang Rendah (KS) saat dikonfirmasikan oleh media ini, selasa (16/5/2017) dikediamannya mengakui atas kesalahannya lantaran pajak ADD dan DD Desa Talang Rendah tahun 2015 lalu hingga saat ini sedikitpun belum dibayar.
“Saya memang salah, karena hingga saat ini saya belum ada sedikitpun membayar pajak ADD dan DD tahun 2015 lalu,” Ungkap (KS).
Padahal, Menurut penjelasan (KS) dengan media ini, atas kesalahannya tersebut pihak inspektorat kabupaten Bengkulu Utara sebelumnya sudah menegur agar pajak ADD dan DD tahun 2015 lalu segera dibayar, namun dikarenakan sudah hampir 2 tahun dirinya belum juga mendapatkan uang untuk membayar pajak tersebut, sehingga (KS) selalu memohon kepada pihak inspektorat dan pihak kecamatan agar selalu bersabar.
“Karena saya belum punya uang makanya saya belum bisa bayar, pokoknya saya terus berupaya untuk membayarnya, namun saya mohon pihak inspektorat dan pihak kecamatan selalu bersabar menunggu ya,” Kata (KS)
Jika kita menulusuri atas permasalahan ini, maka yang menjadi sebuah pertanyaan besar saat ini, mengapa ditahun 2016 ADD dan DD Desa talang rendah bisa dicairkan, padahal ditahun 2015, ADD dan DD desa Talang rendah belum membayar pajak?.kita tunggu jawaban di Edisi berikutnya.(Jon Beu/Cok)

You must be logged in to post a comment Login