Connect with us

Daerah

Dewan Tolak Raperda Sampah dan Raperda RPJMD

Published

on

Dewan Tolak Raperda Sampah dan Raperda RPJMD

Bengkulu Utara, GC – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda Sampah, tidak mencapai keputusan.

54401848 419887638840172 139645243812216832 n 1
Anggota DPRD Bengkulu Utara Yang hadir Dalam Sidang Paripurna 2 Raperda

Dalam sidang peripurna yang dipimpin oleh wakil ketua 1 Bambang Irawan, Rabu (20/3/2019) yang dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, di gedung DPRD Bengkulu Utara. Terlihat seluruh  fraksi menyatakan menolak Raperda RPJMD dan Raperda Sampah untuk disahkan menjadi Perda.

Seperti yang disampaikan Pitra Martin, selaku juru bicara dari fraksi PKPI mengatakan, sebenarnya dirinya sangat setuju dengan adanya perda Sampah. Mengingat sampah saat ini menjadi sebuah masalah yang paling utama di Kabupaten Bengkulu Utara.

Namun sangat disayangkan, Raperda Sampah tersebut terpaksa ditunda oleh dewan. Sebab, menurut Pitra Martin, membuat sebuah aturan itu tidak seperti membalikkan telapak tangan, atau seperti yang dibayangkan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian. Tentu ada persyaratannya dan banyak hal-hal penting yang harus dilalui. Salah satu syarat dapat disahkan Raperda Sampah tersebut menjadi Perda, yakni harus ada Perda RDTR terlebih dahulu di daerah setempat.

“Karena hingga saat ini daerah kita belum ada perda RDTR, maka raperda sampah terpaksa kita tunda. Padahal, di desember tahun 2015 lalu, kami anggota dewan sudah beberapa kali menyampaikan, agar pihak pemerintah daerah segera mengajukan Raperda RDTR untuk disahkan menjadi Perda. Tapi apa yang kami sampaikan itu, sepertinya diabaikan saja,”cetus Pitra Martin.

55517461 397601851019029 6667960443849408512 n 1
Para kepala OPD yang Hadir Dalam Sidang Paripurna 2 Raperda

Kemudian Dedi Safroni, dari Fraksi Demokrat dalam sidang paripurna, juga menyapaikan penolakan terhadap Raperda RPJMD untuk dijadikan Perda. Menurut dari Fraksi Demokrat, penolakan Raperda tersebut lantaran sangat bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang RPJPD dan RPJMD.

“Untuk Raperda RPJMD, dengan sangat..sangat kita tolak dan kita batalkan. Sebab Raperda RPJMD untuk dijadikan Perda ini bertentangan dengan Permendagri 86 tahun 2017,”Singkat Roni.(ADV)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply