Daerah
DiKecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Masih Ada Pungli Biaya Pernikahan

Kabupaten Pekalongan- Meski sudah di undang undangkan, tentang larangan pungli (pungutan liar) ternyata masih banyak dilakuka oleh oknum, da ini terjadi salah satunya di kecamatan wiradesa, kabupaten pekalongan jawa tengah.
Biaya nikah di kelurahan gumawang,Kecamatan Wiradesa sungguh luar biasa mencapai satu juta tiga ratus ribu rupiah, pungutan ini di duga dilakukan oleh oknum dari kelurahan gumawang.
Sejumlah warga yang belum lama ini melakukan resepsi pernikahan anaknya mengeluhkan tentang tingginya biaya nikah di kelurahan itersebut, padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku biaya nikah adalah nol persen untuk nikah di kantor kantor urusan agama setempat selama jam kerja.
Adapun untuk nikah di luar jam kerja dan di luar kantor KUA sebesar enam ratus ribu rupiah dan langsung di bayarkan ke bank rakyat indonesia, hal ini di sampaikan oleh sumber beberapa warga yaitu sunaryo – warga kelurahan gumawang-khozin – warga kelurahan gumawang-ikmal – warga kelurahan gumawang, ketiga nara sumber merupakan warga kelurahan setempat.
Dengan adanya keresahan warga ini kepala kelurahan gumawan abdul gafar saat di konfirmasi menanggapi hal ini dengan tenang dan dia menjelaskan biaya nikah yang sudah di sepakati di kelurahan gumawang sebesar delapan ratus ribu rupiah. Anehnya lagi dia beralasan jika tidak adanya gaji bagi lebe di kelurahannya.
Untuk itu dia menaikan harga nikah, terang abdul gafar kepala kelurahan gumawang
Meski mengaku hal ini melanggar undang undang yang berlaku, namun abdul gafar berdalih hal ini sudah merupakan tradisi adanya harga yang melebihi tarip yang telah dia tetapkan. Abdul gafar mengaku itu perbuatan oknum meski demikian kepala kelurahan gumawang tetap membiarkan hal ini berjalan.
Musabihin kepala kantor urusan agama kecamatan wiradesa saat ditemui di kantornya mengatakan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada warga, bahkan sosialisasi di lakukan di masjid saat sholat jumat tentang maraknya pungli di kelurahan gumawang.
Musabihin mengaku pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat dan hanya masih merupkan isu dan desas desus warga saja, sehingga pihaknya tidak melakukan tindakan apapun.
Lalu samapai kapa hal ini akan ditindak lajuti ? masih menjadi pertanyaan yang tidak jelas ( Kermit )
sebelumnya berikutnya |
Top of Form Bottom of Form |
Top of Form Bottom of Form |

You must be logged in to post a comment Login