Daerah
Hebat.. Proyek CV. Radja Sakti Tak Perlu Pasang Papan Merk

Rejang Lebong, garudacitizen.com – Sepertinya Kontraktor dari CV. Radja Sakti memang hebat di kabupaten Rejang Lebong. Selain dapat lolos dari permasalahan proses tender di ULP, proyek yang dikerjanya pun tidak menggunakan papan merk.
Dengan tidak adanya papan merk pada saat pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan. Membuat sejumlah warga di daerah setempat, terutama warga di Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, mempertanyakan proyek peningkatan
jalan Lingkar Danau Mas Harun Bastari Senilai Rp.1.389.654.000.00 dari APBD-DAU 2018 yang beralokasi di Desa Sumber Urip tersebut.
“Ini proyek pemerintah atau pekerjaan milik pribadi ya. Kalau ini proyek dari pemerintah, kenapa dari awal saya tidak pernah melihat adanya papan merk. Sebab, sebagai masyarakat, kami juga wajib tahu berapa anggarannya, dari mana sumbernya dan siapa pelaksananya,”tutur salah seoran warga sekitar.
Lanjutnya, seharusnya, sebelum melakukan kegiatan pengerjaan, pihak kontraktor atau pemenang tender proyek tersebut, mempunyai kewajiban memasang papan merk. Karena, dengan adanya papan merk, merupakan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Sebenarnya papan merk pada setiap proyek itu wajib dipasang, jika tidak dipasang dapat menimbulkan kecurigaan ada apa dengan proyek tersebut,”cetusnya.
Tambahnya, jika merunut pada aturan perundang-undangan Nomor 14 tahun 2008, tertuang juga dalam perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 yang diubah lagi di perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Setiap pekerjaan fisik yang sipatnya dibiayai oleh negara, wajib memasang papan merk.
“Jadi sudah jelas, bahwa diaturannya wajib dan tidak ada alasan tidak memasang papan nama proyek,”tukasnya.
Disisi lain, pekerjaan proyek tersebut juga banyak mark up. Karena, pada saat pihak kontraktor melakukan pekerjaan, terlihat tidak melakukan pembentukan badan jalan dan melakukan pemadatan jalan. Sehingga diperkirakan pembangunan jalan rabat beton tersebut, tidak bertahan lama.
Baca Juga : Dugaan KKN Proses Tender di ULP Rejang Lebong, Mulai Terkuak
PPTK : “Kenapa Kalian Masukkan Masalah Proses Tender Kemaren ke Berita Online”
Sementara Jhonson, selaku PPTK proyek saat dikonfirmasikan oleh wartawan media ini melalui Via Handponenya mengatakan, karena proyek tersebut merupakan proyek kegiatan lanjutan tahun 2017 lalu, sehingga tidak perlu lagi menggunakan papan merk dan pemadatan serta pembentukan badan jalan.
“Proyek ini kan proyek lanjutan tahun kemaren, tentu pemadatan dan pembentukan badan jalannya sudah dilakukan. Nantilah kita bertemu, untuk saat ini saya tidak ada waktu melayani kalian,”ujar Sang PPTK.
Selain itu, Jhonson juga terkesan marah ketika proses tender proyek ini di ULP, dimuatkan dalam berita online. “Kenapa masalah tender kemaren kalian masukkan ke berita online, tolong jangan dipermasalahkan lah,”demikian PPTK. (Maeng)

You must be logged in to post a comment Login