Connect with us

Daerah

Kejagung Layangkan Nota Dinas Terkait Laporan 4 OPD Kepahiang

Published

on

IMG 20200107 WA0000

BedahBerita.Co.Id, Laporan yang dilayangkan oleh Front Pembela Rakyat (FPR) atas adanya indikasi tindak pidana korupsi di empat OPD Kabupaten Kepahiang, mendapatkan respon yang luar biasa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, ini dibuktikan dengan dilayangkannya nota dinas dari Kejagung ke Kejati Bengkulu.
Nota Dinas No: R-145/K3/KPH.4/12/2019 tertanggal 26 Desember 2019 tersebut meminta pihak Kejati untuk segera menindaklanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di empat OPD terkait.

Rustam Ependi selaku Dewan Pengurus Harian FPR mengatakan, Laporan secara tertulis memang sudah mereka layangkan ke Kejagung pada tanggal 9 Desember yang lalu.

IMG 20200107 WA0001
Rustam Ependi Selaku Dewan Pengurus Harian Front Pembela Rakyat (FPR)

“Kami memang sudah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung, ada empat OPD, yang berkas nya kami masukan yaitu Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kabupaten Kepahiang,” ujar Rustam Ependi.

Lanjut Rustam pihaknya sudah siap untuk membantu pihak aparat hukum guna menyingkap semua tindakan yang tak wajar yang mengarah pada indikasi adanya tindakan merugikan masyarakat.
“Di kepahiang ini memang sudah seharusnya diperketat dan pihak aparat kita harapkan untuk tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang terindikasi merugikan daerah, ” jelas Rustam.

Terkait laporan 4 OPD tersebut, Sebelumnya, kata Rustam FPR sudah berkoordinasi dengan tiga Kementerian, diantaranya, Kementerian Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian dan atas permintaan mereka lah laporan tertulis itu di layangkan.
“jadi dari koordinasi dengan kementrian tersebut, mereka meminta kami melaporkan indikasi yang ada, karena indikasi tindak pidana ini harus di hentikan, jangan sampai segala bentuk bantuan baik itu berupa barang atau uang, atau anggaran anggaran yang di peruntukan untuk masyarakat menjadi hilang dan dimanfaatkan oknum, selain itu juga ada kelompok kelompok masyarakat yang dilaporkan menerima bantuan ternyata banyak yang fiktif,” ujar Rustam.

Khusus Untuk di RSUD Kepahiang, terkait BPJS, Limbah Medis dan Proyek pembangunan.
“kita merasa terpanggil ketika masyarakat miskin berobat banyak obatnya tidak ada, setiap ruangan seolah olah mati suri, ini disebabkan BPJS yang bermasalah, untuk limbah medis itu sendiri sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” lanjut Rustam Ependi.

Sebelumnya FPR juga sudah memasukan laporan Ke Kejagung dan KPK yaitu meminta KPK Mengawasi Pengusutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan Kantor Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang APBD TA. 2015. Yang Ditangani Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang. Meminta KPK Mengusut Dugaan Permintaan Fee Oleh Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Untuk Menyetujui Dan Membuat Perda Peminjaman Dana Ke PT. SMI, Serta Dana Ketok Palu Pada Setiap Anggaran Baru APBD Dan APBDP. Serta DANA DID Rp. 9,9 Milyar Dan Saat Pembahasan Di DPR Kabupaten Kepahiang Dana Tersebut Hanya Rp. 3.3 Milyar serta adanya indikasi OTT senyap yang di lakukan oleh Oknum Aparat. (bcp)