Daerah
LAKI Desak Kajari Usut Tuntas Laporan Dugaan SPPD Fiktif

Bengkulu Utara, GC – Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Bengkulu Utara, meminta kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Arga Makmur untuk dapat mengusut kembali soal laporan dugaan kasus SPPD Fiktif.
Menurut Herman Eryudi, selaku sekretaris Ormas LAKI dengan media ini mengatakan, kasus dugaan SPPD Fiktip yang melibatkan 25 orang anggota DPRD Bengkulu Utara tahun 2015 yang lalu itu, hingga kini masih terkesan jalan ditempat.
“Ada apa kasus SPPD fiktif yang di laporkan oleh Damuri selaku PPTK, Ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur tempo lalu, sampai saat ini terkesan mandek? apakah kasus tersebut sudah di peti ES kan? kemudian Alasan apa pihak kejaksaan sampai saat ini belum meletakkan tersangkanya?,” Pungkas Herman Eryudi, Minggu (31/7/2016) di kediamannya.
Padahal, menurut Herman Eryudi. Damuri, selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di sekretariat DPRD Bengkulu Utara dalam laporannya, pada tanggal 18 Mei 2015 yang lalu, sudah secara rinci menjelaskan atas permasalahan tersebut.
Dimana pada saat itu menurut laporan Dammuri menerangkan, bahwa pembayaran yang di lakukan oleh terlapor AE antara tanggal 10 April 2015 di Hotel Orcard saat tengah melakukan bimbingan teknis (BIMTEK) di jakarta, diduga sekitar 36 % hingga 48 % yang tidak sesuai dengan kwitansi yang di tanda tangani oleh anggota DPRD Bengkulu Utara.
“Kalau seperti ini aparat penegak hukum kita, tentu kita sebagai masyarakat kecewa,” Ujar Herman Eryudi.
Selain itu Herman Eryudi, juga mengatakan, Ormas LAKI akan terus mendesak pihak Kejari Arga Makmur, untuk diusut kembali secara tuntas atas laporan mantan PPTK Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015 yang melibatkan 25 anggota DPRD Bengkulu Utara pada waktu itu.
“Kami berharap laporan Dammuri soal Dugaan kasus SPPD Fiktif tahun 2015 yang lalu diusut kembali secara serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur, sebab saat ini kami menilai kasus tersebut tampaknya sudah terabaikan,” Tegas Herman Eryudi.
Herman Eryudi menambahkan, dirinya sangat menyesalkan bila kasus ini tidak dituntaskan, karena hal ini terkesan menjadi arena pembantaian yang hanya mengorbankan bawahannya saja. Sedangkan, Pada prinsipnya bawahan itu hanyalah menjalankan perintah dan kebijakan dari atasannya.
Namun, ketika kita melihat dari kenyataannya kasus ini jauh dari yang kita duga, yang mana realitanya saat ini, dengan berbagai cara dan konspirasi mereka selaku bawahan dikorbankan, sedangkan para dalangnya masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
“Karena itu, kami mendesak pihak Kejari Arga makmur agar tidak berdiam diri apalagi sampai mengendapkan kasus tersebut. Dan hukum harus ditegakkan dengan tidak pandang bulu, Sehingga tidak terkesan adanya pilih kasih dalam penegakan hukum.” Tegas Herman.
Jika Ada Bukti Baru, Kasus SPPD Fiktip Diproses Lagi
Sementara kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, I Gde Ngurah Sriada,SH,MH, dengan media ini diruang kerjanya mengatakan, untuk sementara kasus tersebut di hentikan. Karena sampai saat ini belum di temukan kerugian negara. Tetapi jika suatu saat nanti ditemukannya lagi ada bukti-bukti baru, maka dalam hal ini pihak kejaksaan Negeri arga makmur akan di memprosesnya lagi.
“Sampai saat ini pihak kami belum menemui adanya unsur korupsi dan kerugian negara. Sehingga kasus ini untuk sementara waktu kami jedahkan dulu. Namun, jika suatu saat nanti di temukannya bukti-bukti baru, kami akan melakukan proses penyelidikan kembali” jelas kajari.
Secara terpisah, mantan PPTK Kunker DPRD 2015,Dammuri, orang yang melaloprkan kasus ini, dengan wartawan media ini menjelaskan, untuk saat ini laporanya itu sepertinya tidak akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kejaksaan, sebab sudah beberapa kali dirinya diperiksa oleh penyidik, namun kasus tersebut belum ada perkembangannya, dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut tidak akan tuntas hingga akhir jaman.
Bahkan, ketika dirinya (Dammuri,Red) mempertanyakan laporannya itu, selalu mendapat jawaban dari pihak kejaksaan negeri arga makmur, bahwa laporan tersebut selalu dan masih terus di pelajari.
“Saat ini laporan saya itu masih dingin-dingin saja, mungkin sudah dibungkus. Karena beberapa kali saya tanya dengan pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur, terus mendapatkan jawaban, bahwa laporan saya itu masih terus di pelajari,” tutup Damuri Sambil Tersenyum.(Ben)

You must be logged in to post a comment Login