Connect with us

Daerah

Langgar Perda, LSM Penjara Desak Selepan Padi Tanpa Izin Ditutup

Published

on

Selepan Padi Tak Berizin

Klaten, GC – Maraknya selepan atau penggilingan padi yang beroprasi tidak memiliki izin, tengah menjadikan sorotan LSM Penjara Indonesia.

Salah satunya penggilingan padi yang beroperasi di Dusun Tegal Banjaran, Desa Dompyongan, Kacamatan Jogonalan, punya UD milik Kuwat atau Slamet, didesak untuk segera ditutup lantaran tidak meiliki izin.

Desakan itu disampaikan oleh aktivis LSM Penjara Indonesia dengan cara akan mengirimkan surat pada Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat ke camat kecamatan Jogonalan, sekaligus juga akan ditembuskan ke Ombudsman RI dan DPRD Kabupaten Klaten, serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten.

Ketua LSM Penjara Indonesia, Haryono dengan didampangi Sekertarisnya, Rosmanto. Saat dijumpai media ini di Kantornya Jl. Ki Ageng Gribik Km 11 Jatinom mengatakan, penggilingan padi yang beroperasi di Dusun Tegal Banjaran, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, itu tidak mengantongi izin dan harus segera ditutup.

“Selep atau penggilingan padi milik saudara kuwat atau Slamet itu tidak memiliki izin gangguan, IMB dan SIUP. Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat pada Bupati, Camat dan pihak-pihak lainnya, untuk segera menutupnya,”kata Haryono, Jumat (8/2/2019).

Haryono menambahkan, sebelum memiliki izin. Seharusnya pihak pengelola penggilingan padi tersebut tidak boleh beroperasi. Apa lagi penggilingan padi itu sudah cukup lama melakukan kegiatannya.

Dalam hal ini, Haryono berharap pihak kecamatan Jogonalan juga dapat segera melaporkan hasil temuan terkait adanya penggilingan padi yang tidak mengantongi izin kepada pihak yang berwenang. Sebab, pihak kecamatan hanya sebatas memfasilitasi, dan bukan dalam kapasitas penentu kebijakan.

“Intinya, kami mendesak pak camat koordinasi dengan Satpol PP Klaten untuk segera menutup selep atau penggilingan padi bodong tersebut,” tuturnya.

Melanggar Perda lantaran tak Ada Izin, Usaha Selepan Padi Harus Segera Ditutup

Haryono mengaku dari data yang ada, perusahaan penggilingan padi di Desa Dompyongan itu ada 3 (tiga) perusahaan. Yang pertama di Dusun Tawangsari, kemudian yang kedua di Tempel Sari atau Krapyak Etan dan yang ketiga di Dusun Banjaran.

Dari ke tiga perusahaan penggilingan padi diatas ada dua yang memiliki SIUP dan TDP yang  bergerak dibidang usaha perdagangan barang dan jasa, tetapi bukan usaha penggilingan padi. Sementara, Penggilingan padi milik kwat atau slamet, sama sekali tidak meiliki izin.

Dengan adanya temuan LSM Penjara Indonesia ini, sekali lagi Haryono berharap kepada pemerintah setempat harus segera menutup penggilingan milik Kuwat atau Slamet yang di Dusun Tegal Banjaran, Desa Dompyongan tersebut.

“Sebelum ada izin HO, IMB, dan Amdal. Maka usaha penggilingan itu sudah melanggar Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 2012 tentang perizinan penggilingan padi. Sehingga kami memita kepada Satpol PP harus segera bertindak menutupnya,”cetus Haryono (Red)

Garuda Citizen adalah portal berita yang memuat berbagai artikel menarik dan penting. Seperti politik, hukum, HAM, wisata, opini hingga hiburan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply