Berita
Atasi Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Pemda Rejang Lebong Siapkan Sanksi Tegas!

GarudaCitizen.com – Penyaluran gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) atau yang biasa disebut gas melon menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong. Demi memastikan distribusi yang tepat sasaran dan merata, berbagai langkah strategis telah diterapkan.
LPG 3 kg di Rejang Lebong:
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penerapan sistem pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi serta memastikan bahwa hanya mereka yang berhak yang mendapatkan akses terhadap gas melon tersebut.
Distribusi Gas LPG 3 Kg: Penggunaan KTP sebagai Syarat Pembelian
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Rejang Lebong, Samsul Bahri, sistem pembelian berbasis KTP diberlakukan agar gas LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mewajibkan masyarakat untuk menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3 kg. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan,” ujar Samsul.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan MAP sebagai alternatif pembelian, sehingga lebih terkontrol dan akurat. Dengan sistem ini, pemerintah dapat melacak pola pembelian gas dan mencegah kemungkinan penimbunan atau distribusi yang tidak tepat.
Namun, meskipun regulasi telah diterapkan, masih ditemukan kasus penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Beberapa warga yang tidak berhak menggunakan gas bersubsidi tersebut, ternyata masih banyak yang bisa mendapatkannya melalui jalur tidak resmi.
“Untuk mengatasi masalah ini, pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas dari kami selaku pemerintah daerah dan laporan masyarakat,” terang Samsul.

Sanksi Tegas bagi Pangkalan Nakal
Samsul juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pangkalan gas LPG yang terbukti melanggar aturan. Aturan yang dimaksud seperti jika ada pangkalan yang menjual gas melon kepada pelanggan non-subsidi, termasuk rumah makan besar dan usaha komersial lainnya.
Selain itu juga sanksi akan diberlakukan bagi pangkalan yang menjual gas dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 20.000.
“Kami tetap konsisten terhadap regulasi. Jika ada laporan bahwa pangkalan menjual gas LPG 3 kg di luar ketentuan, kami akan memberikan sanksi sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Secara regulasi, penggunaan gas melon dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan masyarakat umum. Namun, pelaku usaha hanya dapat membeli LPG subsidi jika memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Alokasi tabung gas ini terdiri dari 10% untuk UMK dan 90% untuk masyarakat umum. Jadi, hanya pelaku usaha dengan NIB yang bisa membeli LPG 3 kg,” jelasnya.
Untuk menghindari kebocoran distribusi, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan Pertamina dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pangkalan. Inspeksi ini dilakukan secara berkala guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pendistribusian gas bersubsidi.
Pasokan Gas LPG 3 Kg di Rejang Lebong Tetap Stabil
Menanggapi isu kelangkaan LPG 3 kg yang sempat mencuat, Samsul Bahri mengungkapkan bahwa stok harian gas di Kabupaten Rejang Lebong masih mencukupi.
“Setiap hari, sebanyak 7.280 tabung gas LPG 3 kg didistribusikan ke pangkalan resmi di Rejang Lebong. Kami memastikan bahwa jumlah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Namun, kelangkaan sering terjadi akibat adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk spekulan yang menimbun gas untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Oleh karena itu, pengawasan ketat terus dilakukan.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg juga menjadi perhatian Pemda Rejang Lebong. Meskipun harga subsidi telah ditetapkan, seringkali ditemukan harga jual yang jauh lebih tinggi di pasaran.
“Kita berjanji akan terus menindak pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pemda Imbau Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan
Pemda Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak terkait.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan. Bersama, kita bisa memastikan distribusi gas LPG 3 kg berjalan adil dan merata,” kata Samsul.
Sebagai upaya transparansi, Pemda Rejang Lebong juga mengembangkan sistem pengaduan berbasis digital agar masyarakat dapat lebih mudah melaporkan berbagai masalah terkait distribusi LPG 3 kg. Melalui sistem ini, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.
Harapan ke Depan: Distribusi Gas LPG 3 Kg yang Lebih Transparan
Dengan kebijakan yang transparan dan tegas, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg di Kabupaten Rejang Lebong dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain itu, peluang dalam sektor ekonomi juga dapat dimanfaatkan, sebagaimana yang dibahas dalam 20+ Peluang Usaha Industri Kreatif: Bisnis yang Sedang Naik Daun.
Langkah-langkah strategis yang telah diterapkan, mulai dari penerapan sistem pembelian berbasis KTP, pengawasan terhadap pangkalan nakal, hingga penegakan aturan bagi pelaku usaha mikro, diharapkan mampu memperbaiki sistem distribusi LPG subsidi.
“Pada akhirnya, kami berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan distributor, dapat bekerja sama untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan,” pungkas Samsul.
Dengan demikian, manfaat dari Program 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong: Langkah Nyata Menuju Perubahan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga Kabupaten Rejang Lebong. (anggi)

You must be logged in to post a comment Login