Daerah
Magelang. Tiga Orang Pecandu Narkoba Di Bekuk Polisi

MAGELANG- Jajaran Sat Narkoba Polres Magelang tangkap tiga orang pecandu narkoba. Mereka di bekuk lantaran kedapatan sendang nyabu di bulan suci Ramadhan ini. Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut adalah Budi Hartanto (47) warga Desa Pucungrejo, Muntilan, dan Eko Budi Sujarwo (27) warga Banjarnegoro, Mertoyudan , serta Dani Sulistyo (30) warga Danurejo, Mertoyudan.
“Ketiga pelaku punya pasangan sendiri untuk nyabu, dan bukan satu jaringan, “katanya usai gelar perkara di Mapolres Magelang, Senin (13/6). Eko menyebutkan bahwa Budi Hartanto ditangkap di rumah kontrakanya di Desa Pucungrejo.
Dari rumah kontrakan tersebut, didapatkan beberapa barang bukti seperti dua paket sabu kecil seberat 1,32 gram, satu pipet kaca, tiga korek api, satu sedotan plastik, satu batang lidi, dan buku ATM BCA, serta HP.
“Sedang tersangka kedua Eko Budi Sujarwo ditangkap di Desa Banjarnegoro, Mertoyudan. Dari tangan Eko, didapati satu paket sabu 1 gram, bong berisi sisa sabu, dan dua buah HP merek Oppo dan Samsung, “ungkap Kasatnarkoba.
Sementara Dani Sulistiyo ditangkap di sebuah kios di simpang tiga Blondo, Mungkid, dengan barang bukti tiga paket sabu 1,24 gram. “Mereka kedapatan menguasai dan menggunakan sabu golongan satu,” tandas KBO Narkoba Iptu Sujarwo.
Dia menegaskan ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta, “tegas Sujarwo. (Arintok

You must be logged in to post a comment Login