Daerah
Penandatanganan Persetujuan, Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2016 Menjadi Perda

Kabupaten Pekalpngan- Setelah melalui tahapan penyusunan dan pembahasan oleh legislatif bersama eksektif serta penyampaian laporan akhir seluruh Fraksi DPRD, Selasa (13/9/2016) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut dibuktikan dengan penandatanganan bersama antara Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH., M.Si dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH bersama kedua Wakil Ketua DPRD yakni Nunung Sugiantoro, ST dan H. Achmad Kozien, ST.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD, FKPD, Sekda beserta Kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan, serta tamu undangan lain.
Bupati Asip mengawali sambutan menyampaikan bahwa persetujuan Raperda menjadi Perda guna memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini selanjutnya akan akan di sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur.
Disamping itu juga untuk menghindari agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Bupati.
Lebih lanjut Bupati mejelaskan, Rancangan Perubahan APBD 2016 yang disusun bersama diupayakan agar memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan di jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya dan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2016 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, terangnya.
Dari hasil pembahasan bersama yang dilaksanakan, maka dalam kesempatan paripuran tersebut Bupati Asip menyampaikan ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Daerah Tahun 2016 setelah perubaan direncanakan sebesar Rp 1.917.154.769.934,- atau bertambah Rp 62.716.704.325,- (3,38%). Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 283.555.531.441,-: Dana Perimbangan sebesar Rp 1.334.787.389.000,-: dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 298.811.849.493,-.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa untuk Anggaran Belanja Daerah Tahun 2016 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2.138.746.731.511,- atau bertambah Rp 255.945.881.425,- (13,59%). “Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 221.591.961.577,- dan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan netto,” ujarnya.
Untuk Anggaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana untuk Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 228.617.278.100,- atau naik sebesar Rp 193.229.177.100,- atau 546,03% yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar 7.025.316.523,-. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 221.591.961.577,-. “Dari struktur Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sebagaimana tersebut diatas maka secara riil terdapat defisit Rp 0,-,” kata Bupati.
Mengakhiri sambutanya, bupati juga mengutarakan bahwa dengan sekuat tenaga kita telah berusaha untuk merealisasikan dan mewujudkan pemenuhan kepentingan maupun kebutuhan seluruh masyarakat, namun demikian belum semua harapan masyarakat dapat kita wujudkan.
Untuk itu diperlukan semangat dan kerja keras serta kebersamaan diantara kita dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar memperoleh hasil yang lebih baik, sehingga kesejahteraan dapat kita tingkatkan secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan (***)
Continue Reading

You must be logged in to post a comment Login